



Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Mentan: Tolong Jangan Diulangi...
- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta para pelaku usaha yang mengoplos beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar segera menghentikan praktik curang tersebut.
Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai tujuan utama program SPHP.
Beras oplosan merupakan mencampur beras jenis satu dengan yang lainnya. Dalam kasus ini, para oknum yang mencampur beras bersubsidi dengan kualitas lainnya untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
“Kami minta tolong kalau itu terjadi, jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, saudaraku yang bergerak sektor pangan mulai hari ini, tadi kami sepakat nanti disampaikan Pak Satgas Pangan, mulai hari ini dihentikan,” kata Amran dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jumat (27/6/2025).
Menurut laporan yang diterimanya, distribusi beras SPHP ke penyalur diduga mencapai 60 hingga 80 persen. Beras tersebut lalu diubah kemasannya tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah yakni menjadi kemasan beras premium.
“SPHP yang dijual ke penyalur itu 20-40 persen itu dijual sesuai standar. Kemudian selebihnya dibongkar, kemudian dijual, dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium—bukan SPHP. Ini laporan dari bawah,” papar Amran.
Amran menyebut praktik tersebut sebagai bagian dari modus mafia beras yang mencoba mengakali pasar demi keuntungan pribadi.
Salah satu bentuk kecurangan itu adalah mencampur beras subsidi dengan jenis beras lain yang kualitasnya berbeda, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Lebih lanjut, Amran juga mengungkap temuan mencengangkan terkait peredaran 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemeriksaan yang dilakukan di pasar-pasar besar di 10 provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen merek tersebut memiliki masalah serius.
“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 ya, 212 merek. Dari 212 merek ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu di atas 80 persen, kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.
Kementerian memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut bisa mencapai Rp99 triliun.
Dengan berbagai temuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang bermain curang dalam distribusi dan penjualan beras. Mentan berharap para pelaku di lapangan segera menghentikan praktik tersebut demi kepentingan bersama.
Warga saat menunggu stand Bulog di Gerakan Pangan Murah Serentak di Rumah Dinas Bupati Karanganyar bukaSementara itu , Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan ulang beras yang tidak sesuai mutu dan kualitas merupakan tindakan pidana.
“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” kata Helfi seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Meski begitu, Helfi menyebut pemerintah masih memberikan waktu dua minggu bagi pelaku untuk menghentikan praktik curang tersebut.
“Hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Tag: #beras #sphp #dioplos #jadi #premium #mentan #tolong #jangan #diulangi