Cek BSU dengan NIK 2025, Ini Link Resmi dan Cara Cek Validasinya
Pekerja yang ingin mengetahui status Bantuan Subsidi Upah dapat melakukan cek BSU dengan NIK 2025 melalui laman resmi Kemnaker. ()
21:40
27 Juni 2025

Cek BSU dengan NIK 2025, Ini Link Resmi dan Cara Cek Validasinya

– Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Pada tahap pertama, lebih dari 2,4 juta pekerja telah menerima dana bantuan senilai Rp 600.000 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Program BSU 2025 merupakan bagian dari 5 Paket Stimulus Ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-gejolak ekonomi global.

Meski sebagian besar telah menerima bantuan, masih ada pekerja yang bertanya-tanya mengapa dana belum cair meski sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Lalu, bagaimana alur pencairan BSU, dan bagaimana cara melakukan cek BSU dengan NIK 2025?

BSU 2025 Cair Tanpa Potongan

Dalam unggahan resmi akun Instagram @Kemnaker, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU 2025 dilakukan tanpa potongan dan tanpa pajak penghasilan.

“BSU 2025 cair tanpa potongan! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis @Kemnaker, dikutip Jumat (27/6/2025).

Pemerintah juga mengingatkan pekerja agar tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu dan menjanjikan pencairan lebih cepat dengan imbalan.

“Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa mempercepat pencairan. Cek info resmi dan status penerimaanmu hanya di bsu.kemnaker.go.id,” demikian imbauan Kemnaker.

BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), atau PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara.

Alur Pencairan BSU 2025

Pencairan BSU dilakukan melalui tahapan administratif yang ketat. Berikut alur pencairannya:

1. Pengajuan Data oleh Kemnaker

Kemnaker meminta data calon penerima kepada BPJS Ketenagakerjaan.

2. Verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan syarat dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Pengembalian ke Kemnaker

Data diverifikasi dikembalikan untuk pemadanan dan pengecekan ulang.

4. Penerusan ke Lembaga Penyalur

Data final dikirim ke bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

5. Penetapan Penerima

Kemnaker menetapkan daftar final penerima BSU.

6. Pencairan Dana

Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima.

Cara memperbarui rekening BSU 2025 agar dana bantuan Rp 600.000 bisa segera dicairkan.Dok.Kompas.com Cara memperbarui rekening BSU 2025 agar dana bantuan Rp 600.000 bisa segera dicairkan.

Cara Cek BSU dengan NIK 2025

Bagi pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah melakukan validasi status di laman https://bsu.kemnaker.go.id. Berikut cara validasi BSU 2025:

  • Buka https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Ketik kode captcha
  • Klik tombol “Cek Status”
  • Status akan langsung ditampilkan

Proses cek BSU dengan NIK 2025 ini tidak memerlukan login akun atau data tambahan seperti nomor ponsel.

Untuk verifikasi awal, pekerja dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di situs ini, data yang dibutuhkan lebih lengkap, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email.

Pencairan BSU Tahap II Menyusul

Sementara itu, penyaluran BSU 2025 tahap II akan segera dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima kepada Kemnaker, yang kini tengah menjalani proses verifikasi dan validasi.

“Verifikasi dan validasi membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Setelah itu data akan diteruskan ke bank penyalur,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
  • Penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Untuk mempercepat pencairan, pastikan cek NIK BSU dilakukan dengan benar. NIK harus sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar proses validasi tidak terkendala.

Tag:  #dengan #2025 #link #resmi #cara #validasinya

KOMENTAR