



Koperasi Merah Putih Jangan Bermain di Bitcoin
WAKIL Menteri Koperasi Ferry Juiantono mengatakan kepada para pengusaha muda untuk membantu mengajari para pengurus Koperasi Merah Putih dalam berbisnis. Termasuk bagaimana cara berinvestasi, antara lain di mata uang Kripto, misalnya Bitcoin.
Hal itu dikatakan Ferry Juliantono di depan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) baru-baru ini (Detik.com, 23 Juni 2025).
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih- yang merupakan salah satu kebijakan unggulan pemerintah lewat Inpres Nomer 9 Tahun 2025 - sudah dilakukan di seluruh Indonesia.
Saat ini sudah terbentuk 80.015 unit. Angka tersebut melebihi target pemerintah sebanyak 80.000 unit.
Nantinya dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk setiap Koperasi Merah Putih sebesar Rp 3 miliar per koperasi. Jadi kalau ada 80.015 unit Koperasi Merah Putih, total dana yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 240 triliun. Anggaran yang sangat besar.
Usulan Ferry Juliantono bahwa Koperasi Merah Putih bisa bermain di uang Kripto seperti Bitcoin menarik untuk dikaji.
Selama ini, mata uang Kripto seperti Bitcoin memang sudah lumrah digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia untuk mencari untung dengan memperdagangkannya.
Namun, ada risiko besar berinvestasi di mata uang Kripto. Pertama, tidak ada otoritas tunggal yang mengaturnya. Berbeda dengan mata uang resmi berbagai negara, termasuk mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency) yang diatur otoritas tunggal kredibel, yaitu Bank Sentral.
Kedua, mata uang kripto tidak mempunyai dukungan asset (underlying asset) yang jelas. Hal ini berbeda dengan mata uang resmi suatu negara yang diterbitkan oleh bank sentral.
Mata uang resmi yang diterbitkan oleh bank sentral mempunyai dukungan aset yang jelas seperti emas, valuta asing, dan lainnya.
Ketiga, mata uang kripto nilainya sangat fluktuatif atau naik turun secara drastis karena murni dibiarkan mengikuti pasar tanpa intervensi pihak manapun.
Jadi seseorang bisa tiba-tiba kaya raya, tetapi banyak pula yang tiba-tiba jatuh miskin dengan kerugian sangat besar.
Sejumlah perusahaan platform maupun pengelola bisnis Kripto bahkan bangkrut atau pailit (CNN.com, 30/12/2022), antara lain: BlockFi (AS), FTX (AS), Three Arrows Capital (Singapura) Celsius (AS), dan Voyager Digital (Kanada).
Risiko yang terlalu besar dari uang Kripto membuat Bank Indonesia (BI) sampai saat ini melarang penggunaannya untuk alat pembayaran. Namun, Kripto masih diperbolehkan sebagai alat investasi.
Kesimpulannya, lebih baik Koperasi Merah Putih tidak berinvestasi ke uang Kripto. Anggaran Rp 3 miliar per koperasi dari APBN merupakan dana yang sangat besar, berpotensi besar lenyap jika digunakan untuk investasi Kripto.
Apalagi kini semangat efisiensi anggaran sedang digemakan pemerintah.