



BSU 2025 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Estiarty Haryani mengatakan, anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tinggal menunggu proses distribusi oleh pihak Kemnaker.
"Sesegera mungkin pastinya," ujar Estiarty saat ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pencairan BSU ditargetkan dapat diterima masyarakat pada minggu kedua Juni 2025.
"Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," tuturnya.
Syarat penerima BSU 2025
Ketentuan pemberian BSU tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan tersebut, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS etenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), yang dibayarkan sekaligus.
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan harapannya agar pencairan BSU dapat berjalan sesuai target pemerintah.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan, dapat melakukan cek penerima BSU secara online melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut caranya:
1. Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif
- Klik "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025. Jika data masih dalam proses verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi untuk melakukan pengecekan berkala.
2. Cek melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO login dengan akun terdaftar
- Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Klik tombol "Klik di sini"
- Masukkan data tambahan nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status kelayakan BSU Anda.
Jika diperlukan pembaruan rekening, sistem akan meminta Anda mengisi informasi rekening aktif. Nama pada rekening harus sesuai dengan nama penerima BSU dan nomor rekening harus valid untuk proses transfer.
Tag: #2025 #kapan #cair #penjelasan #kemnaker