



Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel, Berlaku 2 Hari Kerja Dalam Seminggu
- Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tugas dinas secara fleksibel.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.
Beleid itu menjelaskan bahwa ASN dapat bekerja secara fleksibel baik dari segi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan, meliputi kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN, di rumah atau tempat tinggal, dan lokasi lain sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dimaksud berupa kantor utama, kantor unit pelaksana teknis, kantor lainnya pada instansi pusat, kantor unit pelaksana teknis daerah, serta kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Sedangkan, rumah yang digunakan untuk bekerja merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
“Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi,” demikian bunyi Pasal (12) Ayat (4).
Sekalipun begitu, fleksibilitas lokasi kerja kedinasan ASN hanya berlaku paling banyak dua hari kerja dalam seminggu saja.
Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau mengalami keadaan khusus.
“Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal (10).
Lebih jauh, fleksibilitas kerja ASN tetap mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan atasan langsung.
Predikat kinerja ASN dilihat dari hasil evaluasi.
Tag: #kerja #bisa #fleksibel #berlaku #hari #kerja #dalam #seminggu