



BI: Kebijakan DHE SDA Sudah Datangkan Devisa Rp 374,94 Triliun
- Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah devisa yang masuk ke Indonesia meningkat signifikan sejak penerapan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai 1 Maret lalu.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam rekening khusus selama minimal 12 bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sejak diterapkan Maret lalu, kebijakan tersebut telah mendatangkan devisa sebanyak 22,9 miliar dollar AS atau Rp 374,94 triliun (kurs Rp 16.373) ke sistem keuangan dalam negeri.
"PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus. Dalam dua bulan ini terjadi aliran DHE SDA berjumlah 22,9 miliar dollar AS," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (19/6/2025).
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 7,6 miliar dollar AS disimpan di rekening umum valuta asing (valas) dan 14,4 miliar dollar AS digunakan sebagai DHE aktif.
Kemudian dari 14,4 miliar dollar AS yang digunakan sebagai DHE aktif, sebanyak 12 miliar dollar AS dikonversikan ke mata uang rupiah untuk menambah likuiditas di pasar valas.
Sementara yang masuk dalam term deposit valas DHE tidak terlalu besar, yakni hanya 194 juta dollar AS.
"Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri. Tentu saja semakin bermanfaat untuk mendukung perekonomian nasional," tuturnya.
Sebelumnya, Perry memperkirakan aturan DHE SDA yang baru dapat menambah devisa Indonesia sebesar 80 miliar dollar AS sepanjang 2025.
Angka tersebut jauh lebih besar ketika aturan lama diterapkan karena aturan lama itu hanya dapat menambah devisa Indonesia rata-rata sebesar 13 miliar dollar AS.
"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dollar AS. Dari 13 miliar dollar AS menjadi 80 miliar dollar AS, masuknya ke rekening khusus," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Perry menjelaskan, dengan bertambahnya devisa yang masuk ke rekening khusus, maka manfaatnya ke perekonomian jadi lebih besar.
Sebab, devisa ini dapat digunakan untuk pembiayaan perekonomian, menstabilisasi nilai tukar rupiah, hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Oleh karenanya, selain penerapan aturan baru DHE SDA yang mulai berlaku 1 Maret mendatang, BI juga akan menambah tiga instrumen baru untuk menempatkan DHE SDA dari sebelumnya hanya dua instrumen.
"BI kami juga akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa. Setelah rekening masuk, kan dananya bisa ditempatkan," ucapnya.