Maruarar Usul PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang
Ilustrasi PPN rumah. (Freepik/xb100)
07:04
18 Juni 2025

Maruarar Usul PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang

– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pembelian rumah murah seharga Rp 2 miliar dan di bawahnya bisa tetap bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai informasi, rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Juni 2025. Setelahnya, pembelian rumah murah tersebut akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

“Saya sudah layangkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan yah, itu kan PPN 0 persen ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sampai bulan Juni 2025. Saya sudah berkirim surat kepada Ibu Sri Mulyani, mudah-mudahan diperkenankan (diperpanjang),” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai penandatanganan Nota Kesepahaman Program Rumah Pengemudi dan Karyawan Blue Bird di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait seusai dapat optimalisasi KPR Sejahtera FLPP di Gedung BJB, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (2/6/2025).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait seusai dapat optimalisasi KPR Sejahtera FLPP di Gedung BJB, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (2/6/2025).“Karena sampai Juni ini berarti akhir Juni itu masih 0 persen di bawah Rp 2 miliar. Nah, sesudahnya itu dalam aturan yang lama, 50 persen ya yang ditanggung pemerintah,” sambungnya.

Maruarar berharap insentif PPN DTP untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar ini bisa terus diperpanjang karena kebijakan tersebut selaras dengan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu juga akan mempengaruhi kepada kemampuan dan pengeluaran dari rakyat untuk beli rumah subsidi. Saya sudah sampaikan langsung bicara sama Ibu Sri Mulyani. Saya yakin sedang dipertimbangkan dan pelajari," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat saat ini bisa membeli rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun, tanpa perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Pembelian rumah dengan serah terima unit mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif PPN sebesar 100 persen dari bagian harga jual sampai Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, untuk pembelian rumah dengan serah terima unit mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif PPN sebesar 50 persen dari bagian harga jual sampai Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Tag:  #maruarar #usul #persen #rumah #bawah #miliar #diperpanjang

KOMENTAR