



SLIK OJK Diterapkan di Fintech, Penagihan dan Skor Kredit Lebih Ketat
- Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer lending (fintech lending) diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi risiko kredit di industri keuangan, mencegah fraud, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.
Direktur Operasional Pindar KTAKilat Suhartono menuturkan, sistem ini juga membantu penyelenggara pindar dalam proses penagihan (collection) dan pembayaran kembali (repayment) oleh borrower.
"Dengan data riwayat kredit yang terdokumentasi secara nasional, penyelenggara pindar dapat menilai risiko dengan lebih akurat dan mendorong disiplin pembayaran dari peminjam," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, KTAKilat juga aktif memberikan masukan terhadap pengembangan fitur SLIK selama masa uji coba dan Focus Group Discussion (FGD) bersama OJK.
Dengan implementasi ini, Suhartono menyebut, pengguna layanan KTAKilat baik lender maupun borrower, akan mendapat manfaat dari proses evaluasi yang lebih adil dan transparan. Hal itu juga didukung juga oleh riwayat kredit yang terintegrasi secara nasional.
"KTAKilat berharap langkah ini dapat mendorong ekosistem pindar menjadi lebih sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dalam jangka panjang," imbuh Suhartono.
Sedikit catatan, KTAKilat sendiri merupakan salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan ini berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024. Hal itu juga menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.
“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” ujar dia.
Melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, Suhartono mengatakan KTAKilat kini secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitor kepada OJK dalam format yang terstandar dan real-time.
Ia menyampaikan implementasi ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, melainkan juga kesiapan KTAKilat dalam mengadopsi sistem berbasis integritas data tinggi yang dapat diakses oleh industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk proses pengecekan kelayakan kredit (iDeb).
Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang dirancang oleh OJK sebagai pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. Sistem ini berfungsi untuk menghimpun, menyimpan, dan menyajikan data terkait riwayat pinjaman atau kewajiban keuangan setiap debitur dari seluruh penyelenggara jasa keuangan, termasuk bank, multifinance, dan pindar.
Fungsi SLIK bagi pindar saat ini baru di fase menerima data atau laporan, ke depannya baru akan bisa diakses atau digunakan sepenuhnya.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum terimplementasinya Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data pindar dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pindar.
Tag: #slik #diterapkan #fintech #penagihan #skor #kredit #lebih #ketat