



Cara Klaim Dana JHT Maksimal Rp 15 Juta secara Online via HP
– Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah. Mulai Mei 2025, klaim JHT maksimal Rp 15 juta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor cabang.
Fitur ini hadir sebagai bagian dari pengembangan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat proses klaim sekaligus meningkatkan kenyamanan peserta.
Cukup menggunakan ponsel, pengajuan klaim JHT bisa diselesaikan dalam hitungan hari, asalkan seluruh syarat terpenuhi.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Klaim JHT Bisa Lewat JMO, Tanpa Antre
Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim jaminan hari tua.
Dengan pembaruan terbaru, peserta yang memiliki saldo dana JHT maksimal Rp 15 juta dapat melakukan klaim langsung melalui JMO, tanpa perlu hadir secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. Dengan aplikasi JMO, peserta bisa kerja keras tanpa rasa cemas,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahar H Pandjaitan, dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025).
Siapa Saja yang Bisa Klaim JHT?
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Memasuki usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK)
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa klaim JHT bagi peserta yang resign atau terkena PHK baru dapat dilakukan satu bulan setelah status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.
“Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa manfaat diterima oleh peserta yang sah,” kata Oni.
Syarat Klaim Dana JHT Rp 15 Juta
Sebelum mengajukan klaim, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Paklaring/slip gaji/ID Card karyawan/bukti kerja lain
- NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Cara Klaim JHT dengan JMO Apps
Berikut ini langkah-langkah klaim JHT dengan JMO apps:
1. Buka Menu Jaminan Hari Tua
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda, lalu pilih menu "Jaminan Hari Tua".
2. Pilih Klaim JHT
- Di halaman Jaminan Hari Tua, klik menu "Klaim JHT".
3. Pastikan Ada 3 Centang Hijau
- Jika Anda memenuhi syarat klaim, akan muncul tiga centang hijau pada halaman persyaratan klaim. Klik "Selanjutnya".
4. Pilih Sebab Klaim
- Pilih salah satu alasan klaim, misalnya karena mengundurkan diri atau PHK, lalu klik "Selanjutnya".
5. Pengecekan Data Kepesertaan
- Lakukan pengecekan data diri. Jika data sudah benar, klik "Sudah".
6. Verifikasi Biometrik (Ambil Foto)
- Klik "Ambil Foto" untuk melakukan verifikasi biometrik sesuai dengan panduan di layar.
7. Lengkapi Data
- Isi data tambahan seperti NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
8. Rincian Saldo JHT
- Aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dicairkan. Periksa dan klik "Selanjutnya".
9. Pengecekan Data Final
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Jika semuanya sudah benar, klik "Konfirmasi".
10. Pengajuan Diproses
- Selamat! Pengajuan klaim JHT Anda telah diproses. Untuk memantau statusnya, silakan buka menu "Tracking Klaim".
Jika seluruh data valid dan lengkap, proses klaim biasanya hanya memerlukan waktu satu hari kerja.
Cara Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Berikut alur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik:
- Akses situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
- Proses klaim ini membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja.
Adapun untuk pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
Demikian ulasan singkat mengenai cara klaim dana JHT maksimal 15 juta secara online melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klaim JHT Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta Lewat HP, Ini Cara dan Syaratnya