



Modus Jual Beli Akun Kripto Marak di Medsos, Pengguna Terancam Rugi Ganda
– Maraknya praktik jual beli akun kripto ilegal di media sosial memicu kekhawatiran baru di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Bukan hanya merugikan platform, aksi ini juga membuka peluang kejahatan digital yang dapat menjerat para pengguna sebagai korban ganda.
Salah satu modus yang makin sering ditemukan adalah penjualan akun kripto yang sudah terverifikasi atau Know Your Customer (KYC).
Pelaku memanfaatkan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, termasuk di platform kripto.
Selain itu, kasus peretasan saldo melalui akun e-wallet yang diretas juga dilaporkan meningkat. Tak ketinggalan, aksi phishing lewat pesan instan turut mengintai pengguna.
“Tren ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran jual beli akun KYC atau jasa verifikasi ilegal.
Praktik semacam ini berisiko disalahgunakan untuk pencucian uang hingga tindak penipuan.
“Kami menerima banyak laporan aksi jual beli akun KYC di media sosial yang cukup meresahkan. Penggunaan akun yang diperjualbelikan secara ilegal sangat berisiko, baik bagi individu maupun ekosistem secara keseluruhan. Ini bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, dan tindak kejahatan digital lainnya,” ucap Calvin.
Tokocrypto mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli akun kripto secara ilegal demi menjaga keamanan data pribadi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau membeli akun kripto, dan tidak menggunakan jasa verifikasi KYC ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini juga mengorbankan keamanan data pribadi,” tegasnya.
Berdasarkan data layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang 2017 hingga 2024 tercatat sekitar 572.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sebanyak 528.415 kasus di antaranya merupakan penipuan transaksi online, dengan modus utama berupa penyalahgunaan identitas, akun palsu, serta pengelabuan lewat tautan phishing.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Tokocrypto memperkuat sistem perlindungan pengguna melalui verifikasi akun KYC yang ketat, pemantauan transaksi secara real-time, serta penerapan autentikasi dua faktor (2FA) dan biometrik.
Perusahaan ini juga menjalin kerja sama dengan mitra verifikasi identitas terpercaya dan kepolisian dalam penanganan kasus penipuan, baik secara preventif maupun represif.
“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai mitra untuk mencegah, melacak, dan menindak akun-akun yang terlibat dalam praktik jual beli akun ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan keamanan ekosistem kripto,” jelas Calvin.
Menurut dia, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk melawan berbagai modus penipuan digital yang makin beragam. Langkah ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman di Tanah Air.
“Kami juga aktif mengkampanyekan literasi digital dan edukasi publik tentang bahaya penipuan daring, pentingnya menjaga data pribadi, serta cara mendeteksi informasi palsu. Dengan sinergi dan kesadaran bersama, industri kripto Indonesia dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan,” tutup Calvin.
Tag: #modus #jual #beli #akun #kripto #marak #medsos #pengguna #terancam #rugi #ganda