



Apa Bedanya BPJS dan Asuransi Kesehatan? Ini yang Perlu Diketahui
Di Indonesia, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta merupakan dua pilihan utama dalam sistem perlindungan kesehatan.
Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan akses layanan medis, terdapat perbedaan signifikan dalam hal biaya, cakupan, proses klaim, dan kualitas layanan.
Nah, apa bedanya BPJS dan asuransi kesehatan? Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Suasana ruang pendaftaran pasien di Klinik Purwanegara by Ibunda, Banjarnegara, Jateng, yang melayani pasien JKN pada Senin (29/7/2024) pagi. Klinik Purwanegara adalah cabang dari Klinik Ibunda di Kecamtan Purwareja Klampok yang mengalami perkembangan setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak awal program JKN lahir pada 2014. Di ruang itu, terpampang juga media informasi berisi 7 janji layanan JKN faskes.
1. Biaya dan premi
Iuran bulanan BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan relatif terjangkau, baik untuk kelas I, kelas II, dan kelas III. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I adalah Rp 150.000, sementara kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.
Iuran ini tidak membedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, atau status kesehatan peserta.
Pemerintah juga menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti fakir miskin dan veteran.
Namun, peserta BPJS Kesehatan hanya dapat memilih kelas perawatan dan tidak dapat memilih fasilitas kesehatan secara bebas.
Sementara itu, premi asuransi kesehatan bervariasi tergantung pada usia, riwayat kesehatan, manfaat yang dipilih, dan kelas perawatan.
Semakin lengkap perlindungan dan tinggi kelas layanan yang diambil, maka semakin besar premi yang harus dibayarkan.
2. Cakupan layanan dan penyakit yang ditanggung
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pelayanan medis, mulai dari konsultasi dokter, rawat inap, operasi, hingga obat-obatan. Program ini juga mencakup hampir seluruh penyakit, termasuk penyakit kronis dan penyakit serius.
Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).
Akan tetapi, terdapat pembatasan pada jenis layanan dan obat-obatan tertentu yang tidak ditanggung.
Cakupan penyakit yang ditanggung asuransi kesehatan swasta sangat bergantung pada jenis polis yang diambil. Umumnya, asuransi kesehatan swasta menanggung berbagai jenis penyakit, baik ringan maupun berat, termasuk penyakit kritis.
Namun, beberapa penyakit tertentu yang sudah ada sebelum mendaftar (pre-existing condition) biasanya tidak langsung ditanggung atau bahkan dikecualikan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
3. Proses klaim dan akses ke layanan kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan harus melalui sistem fasilitas kesehatan yang berjenjang, yang memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Proses administrasi BPJS Kesehatan bisa cukup rumit dan memakan waktu, terutama dalam proses rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit.
Di sisi lain, peserta asuransi kesehatan swasta dapat langsung mendatangi rumah sakit yang dipilih, selama rumah sakit tersebut bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Layanan biasanya akan lebih cepat dan pasien bisa langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan. Hampir semua rumah sakit menerima asuransi kesehatan sehingga prosesnya tidak sulit dan cenderung tidak berbelit-belit.
4. Kualitas fasilitas dan pelayanan
Meskipun cakupan BPJS Kesehatan luas, kualitas fasilitas dan pelayanan yang diberikan sering kali terbatas. Beberapa peserta merasa tidak puas dengan kualitas pelayanan yang diterima.
Antrian panjang dan keterbatasan fasilitas menjadi keluhan umum dari peserta BPJS Kesehatan.
Asuransi kesehatan swasta biasanya menawarkan pelayanan yang lebih cepat dan privat. Peserta dapat memilih dokter spesialis tanpa harus melalui proses rujukan, serta mendapatkan pelayanan di ruang rawat inap yang lebih nyaman, tergantung dari polis yang dipilih.
Ilustrasi rumah sakit, layanan kesehatan.
5. Jangkauan layanan
Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa berobat di rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS begitu juga rumah sakit rujukannya. Peserta tidak dapat mengganti lokasi rumah sakit sesuai keinginan dengan bebas.
Jika peserta berada di luar kota dan mengalami sakit, tetap harus meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat.
Sementara itu, peserta asuransi kesehatan swasta dapat memilih untuk berobat ke rumah sakit mana pun dan asuransi akan menanggung semua biaya, meskipun rumah sakit itu tidak memiliki kerja sama dengan asuransi milik peserta.
6. Program pencegahan dan layanan tambahan
Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada program pencegahan penyakit seperti medical check-up rutin atau vaksinasi.
Di sisi lain, beberapa produk asuransi kesehatan menawarkan program medical check-up rutin gratis, seperti pemeriksaan darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal, dan screening kanker dasar.
Selain itu, ada juga program vaksinasi dan konsultasi gizi tanpa biaya.
BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah yang menawarkan biaya terjangkau dengan cakupan luas, namun dengan beberapa keterbatasan dalam hal kualitas fasilitas, proses klaim, dan jangkauan layanan.
Sementara itu, asuransi kesehatan swasta menawarkan fleksibilitas lebih dalam memilih layanan kesehatan, kualitas fasilitas yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih cepat, meskipun dengan biaya premi yang lebih tinggi.
Bagi banyak orang, memiliki keduanya, yakni BPJS Kesehatan sebagai dasar perlindungan dan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap, dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Tag: #bedanya #bpjs #asuransi #kesehatan #yang #perlu #diketahui