



Krakatau Steel Atur Tanggung Jawab Karyawan Usai Cerai
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) meneken perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Cilegon kelas 1B.
Kerja sama ini berisi Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan setelah Perceraian.
Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan mengatakan, upaya ini untuk memastikan kepada para karyawan perihal pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kesanggupannya, serta menjamin karyawan agar dapat melangsungkan hidup yang layak dengan penghasilannya dalam menjalankan kewajiban setelah perceraian.
"Kami bermaksud melindungi hak anak dan masa depan anak maupun hak perempuan setelah terjadinya perceraian. Ini adalah bentuk kepedulian kami pada pertumbuhan dan perkembangan anak guna memperhatikan masa depan yang terbaik bagi anak Indonesia sebagai kader nusa dan bangsa di masa depan dan memenuhi hak-hak perempuan pasca perceraian," ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (6/6/2025).Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B Abdurrahman Rahim menyampaikan, perjanjian kerja sama dengan Krakatau Steel ini akan memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak nafkah dari orang tuanya yang berpisah.
"Termasuk juga di antaranya pemenuhan hak kesehatan, penanggulangan terjadinya penelantaran pada anak-anak dan memastikan terkendalinya pemenuhan kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian," kata Abdurrahman.
Perjanjian kerja sama ini pun merupakan itikad baik dari Pengadilan Agama agar terjadi kesepakatan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, terutama yang berperkara pada Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.
Tag: #krakatau #steel #atur #tanggung #jawab #karyawan #usai #cerai