



Cara Cek Penerima BSU 2025, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun 2025 dapat dilakukan secara online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk diketahui, penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Cara cek penerima BSU 2025
Pencarian calon penerima Bantuan Subsidi Upah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan memasukkan data sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dilansir dari laman resmi, cara cek BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
- Klik tombol "Lanjutkan".
Setelah itu, akan muncul informasi terkait data yang dimasukkan. Jika data tersebut masih diverifikasi dan validasi, maka Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.
Jika diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.
Cek penerima Bantuan Subsidi Upah via BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025.
Syarat penerima BSU 2025
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.
Sebagai informasi, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.
Tag: #cara #penerima #2025 #klik #bsubpjsketenagakerjaangoid