Mendag: Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop Tak Langgar Aturan
Ilustrasi TikTok Shop.(SHUTTERSTOCK/MUHAMMAD ALIMAKI)
14:36
4 Juni 2025

Mendag: Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop Tak Langgar Aturan

–Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan integrasi pedagang Tokopedia ke pusat penjualan baru milik Bytedance tidak melanggar aturan.

Ia menyebut Kementerian Perdagangan sudah berkomunikasi langsung dengan manajemen terkait integrasi tersebut.

“Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka, dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (4/6/2025).

Menurut dia, langkah Bytedance menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia secara teknis juga tidak menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” ucap Budi.

Integrasi ini merupakan bagian dari program transisi usai Bytedance mengambil alih Tokopedia dari GoTo.

Penjual Tokopedia diminta pindah ke pusat penjualan baru paling lambat 9 Juni 2025.

Langkah ini ditujukan agar toko di Tokopedia dan TikTok Shop bisa dikelola lewat satu dashboard yang sama. Dengan begitu, pedagang bisa mengurangi beban administrasi.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menjelaskan dua platform itu dioperasikan oleh entitas berbeda.

TikTok sebagai media sosial dijalankan oleh TikTok Ltd, sedangkan e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop dikelola oleh PT Tokopedia.

“Aplikasi seller center antara platform Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia yang sebelumnya terpisah, saat ini akan digabungkan,” kata Rifan kepada Kontan.co.id, Senin (26/5/2025).

Ia memastikan Kemendag tetap memantau proses migrasi demi memastikan kesesuaian dengan regulasi.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Seller Centre Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia Digabung, Ini Kata Kemendag

Tag:  #mendag #integrasi #tokopedia #tiktok #shop #langgar #aturan

KOMENTAR