



Drama Diskon Tarif Listrik, Ekonom: Lemahnya Koordinasi Lintas Kementerian
Ekonom memandang, tarik ulur penerapan insentif diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuktikan lemahnya koordinasi lintas kementerian dalam memutuskan kebijakan.
Meskipun kini insentif tersebut telah resmi dibatalkan, namun kepastian diskon tarif listrik sempat membuat bingung masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pembatalan diskon tarif listrik salah satunya disebabkan oleh koordinasi antar kementerian yang buruk.
Ilustrasi tarif listrik per kWh 2025, tarif listrik Januari 2025.Hal inilah yang menyebabkan proses penganggaran untuk melaksanakan diskon tarif listrik tidak dapat dikejar penyelesaiannya sebelum 5 Juni 2025.
"Soal pembatalan diskon tarif listrik kunci nya pada koordinasi antar kementerian yang buruk. Persiapan tidak matang dan PLN tentu keberatan soal kapan kompensasi nya dibayar oleh Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, Bhima menduga, pemerintah tidak jadi menerapkan diskon tarif listrik karena anggaran belanja pemerintah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.
Sebab, pada Juni ini pemerintah memiliki kewajiban membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 178,9 triliun.
Terlebih penerimaan pajak juga tengah lesu. Hingga 30 April 2025, penerimaan pajak terkumpul sebanyak Rp 557,1 triliun atau turun 10,8 persen dari periode yang sama di 2024 yang sebesar Rp 624,2 triliun.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira.
"Itulah jadi indikasi kenapa diskon tarif listrik batal, karena anggarannya memang sedang terbatas untuk beri kompensasi ke PLN," ungkapnya.
Serupa dengan Bhima, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas Syafruddin Karimi juga menilai, kisruh diskon tarif listrik menjadi bukti nyata lemahnya koordinasi lintas kementerian.
Rencana insentif yang awalnya diumumkan oleh Menko Airlangga dibantah oleh Menteri ESDM dan akhirnya dibatalkan karena Kementerian Keuangan menyatakan proses anggarannya belum siap.
"Ini menunjukkan bukan hanya ketidaksiapan fiskal, tetapi juga lemahnya komunikasi antar-lembaga negara. Terlalu terburu-buru mengumumkan kebijakan tanpa kejelasan teknis anggaran menciptakan citra ketidakpastian yang merugikan kredibilitas pemerintah dan mengganggu ekspektasi publik," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen pertama kali diumumkan oleh Menko Airlangga pada Jumat (23/5/2025) setelah dilakukan rapat koordinasi terbatas dengan sejumlah perwakilan dari Kementerian dan Lembaga (K/L).
Kala itu Airlangga menyebut, pemerintah akan menerapkan 6 insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025. Salah satu insentif tersebut berupa diskon tarif listrik.
Kemudian pada Senin (26/5/2025), Bahlil mengungkapkan dirinya belum menerima laporan mengenai pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli 2025.
Padahal seharusnya setiap kebijakan pemberian insentif akan dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Namun, Bahlil mengaku untuk saat ini belum menerima laporan mengenai rencana kebijakan itu.
"Kalau ada pemotongan atau apapun, dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu. Pembahasannya selalu biasanya ada kementerian ESDM," kata dia ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Insentif diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 akhirnya dibatalkan. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, proses penganggaran untuk kebijakan diskon listrik tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang singkat.
"Diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Tag: #drama #diskon #tarif #listrik #ekonom #lemahnya #koordinasi #lintas #kementerian