Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang, Simak Rinciannya
Ilustrasi barang bawaan. (SHUTTERSTOCK/SUMROENG CHINNAPAN)
13:40
4 Juni 2025

Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang, Simak Rinciannya

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyempurnaan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.

Ilustrasi barang bawaan ke luar negeri. PEXELS/OLEKSANDR P Ilustrasi barang bawaan ke luar negeri. “Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar dia dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free on Board (FOB) 500 dollar AS.

Melalui PMK 34/2025, ditegaskan bahwa barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

"Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dollar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi," ungkap dia.

Ia menambahkan, sebelumnya tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum atau most favoured nation (MFN).

 

Ilustrasi bea dan cukai.SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi bea dan cukai.

Selanjutnya, Chairul menjelaskan, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dollar AS, akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sedangkan, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.

Sedikit catatan, PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.

Secara rinci, pokok pengaturan penting PMK 34/2025, antara lain sebagai berikut.

  • Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
  • Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
  • Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
  • Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
  • Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
  • Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Penegasan wewenang Pejabat Bea dan Cukai.
  • Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
  • Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 34/2025.

Demikian adalah pokok pengaturan penting PMK 34/2025 tentang aturan barang bawaan penumpang.

Tag:  #aturan #baru #cukai #soal #barang #bawaan #penumpang #simak #rinciannya

KOMENTAR