Resmi, Ini 5 Syarat Penerima BSU 2025
Ilustrasi uang. Bantuan Subsidi Upah 2025. BSU 2025. BSU Kemnaker 2025.(SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK)
12:04
4 Juni 2025

Resmi, Ini 5 Syarat Penerima BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2025?

Syarat penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 Juta per bulan

Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

Sebagai informasi, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Tag:  #resmi #syarat #penerima #2025

KOMENTAR