



Menaker: Aturan Sudah Terbit, BSU Karyawan Cair Sekaligus Rp 600.000
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.
Dengan kata lain, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600.000 dan akan cair dalam satu waktu.
"Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000," ujar Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
ilustrasi Rupiah. Rupiah berpotensi menguat terhadap dollar AS dalam rentang perdagangan Rp 16.350 hingga Rp 16.500 per dollar AS sepanjang hari ini, 5 Mei 2025.
Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian jadwal pencairan BSU 2025, Yassierli bilang diharapkan bisa secepatnya.
Menurutnya ada data calon penerima yang harus difilter terlebih dulu sesuai dengan kriteria penerima BSU.
"Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," katanya.
Yassierli juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal teknis penyaluran BSU sudah terbit.
Permenaker yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Sebelumnya, kepastian pemberian program BSU untuk karyawan disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menkeu menyampaikan, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.
Besaran BSU Rp 300.000 dan akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.
"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000," jelas Sri Mulyani.
Ia bilang, BSU diusahakan bisa cair pada Juni 2025.
Adapun selain diberikan kepada para karyawan, BSU juga disalurkan ke 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," ungkap Sri Mulyani.
Tag: #menaker #aturan #sudah #terbit #karyawan #cair #sekaligus #600000