Pajak Hiburan Dikabarkan Batal Naik 40-75 Persen Usai Inul Ketemu Luhut, Begini Faktanya
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
16:27
28 Januari 2024

Pajak Hiburan Dikabarkan Batal Naik 40-75 Persen Usai Inul Ketemu Luhut, Begini Faktanya

- Pajak hiburan dikabarkan batal naik sebesar 40-75 persen usai penyanyi dangdut, Inul Daratista dan Pengacara Kondang Hotman Paris mendatangi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat, 26 Januari 2024.   Salah satunya dikabarkan oleh akun Instagram @viralsekali. "Usai di Temui Inul, Luhut batalkan Pajak hiburan 40-75% dan tetap pakai yang lama," tulis akun tersebut dalam gambar yang diunggah, dikutip Minggu (28/1).   "Bapak idola rakyat Indonesia, Semua masalah bisa kelar sama Opung," lanjutnya dalam caption.  

  Selain itu, hal yang sama juga dikabarkan oleh Linggaupos.co.id yang menyebutkan bahwa Luhut batal menaikkan pajak hiburan.   Sementara itu, menurut catatan JawaPos.com, hingga Minggu (28/1) pemerintah belum membatalkan dan atau menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen bagi pelaku usaha di bidang kategori hiburan tertentu. Meliputi bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap atau spa.   Hal ini sebagaimana disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media, pada Jumat (26/1) lalu di kantornya usai menerima kedatangan Inul dan Hotman Paris beserta dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).   Luhut mengatakan, kedatangan mereka ke kantornya untuk menyampaikan bahwa hampir seluruh pelaku usaha yang merasa keberatan dengan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait langkah tersebut, Luhut mempersilakannya.   Adapun saat ini, Pemerintah Pusat telah meringankan keberatan para pelaku usaha dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. Sehingga secara jabatan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah kepada pelaku usaha yang keberatan dengan pajak hiburan.   "Tadi sudah kita jawab, kan sekarang mereka mau judicial review ke MK. Ini kan sudah ada surat edaran dari Mendagri," ujar Luhut.   Melalui SE Mendagri, Luhut juga mengatakan bahwa kepala daerah berhak melakukan wewenang untuk memberi insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Sebagaimana tertuang pada pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).   Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan pajak hiburan batas bawah 40 persen dan maksimal 75 persen, sudah resmi berlaku mulai Januari 2024. Adapun perubahan besaran pajak hiburan hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kewenangannya dari salah satu pasal di UU HKPD dan juga diperkuat oleh SE Mendagri.   Adapun para pelaku usaha yang datang ke Kantor Kemenko Marves, Luhut mengatakan, mereka berharap agar Pemda bisa meringankan beban pengusaha dengan menerapkan pajak seperti dulu, seperti sebelum UU HKPD disahkan.   "Iya kira-kira begitu (diharapkan pajak hiburan bisa tidak naik 40 persen) Supaya mereka (pemda) melihat kembali ke yang lama itu, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja ke berapa juta orang, 20 juta. Kan ndak benar," jelasnya.   "Ya ini mereka maju ke MK itu. Biarinlah. Kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review. Jadi, jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, tidak melanggar. Itu prosedur yang dibuat untuk menchallange undang undang yang ada," imbuhnya.   Sebagi informasi, salah satu daerah yang menaikkan pajak hiburan adalah DKI Jakarta. Sebelumnya pajak hiburan yang diberlakukan hanya 25 persen, namun setelah UU HKPD resmi berlaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sebesar 40 persen. Angka tersebut disesuaikan dengan batas bawah yang ditetapkan dalam pajak hiburan tertentu.   Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya masih menetapkan pajak hiburan sama dengan aturan lama, yakni sebesar 50 persen.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #pajak #hiburan #dikabarkan #batal #naik #persen #usai #inul #ketemu #luhut #begini #faktanya

KOMENTAR