



Anggaran Mobil Dinas Eselon 1 Nyaris Rp Miliar, Apa Kabar Efisiensi?
- Anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon 1 kementerian/lembaga naik signifikan pada tahun 2026.
Nilai pengadaan mobil dinas baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai diundangkan per 20 Mei 2025. Disebutkan dalam aturan terbaru, nilai pengadaan mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit untuk pengadaan tahun 2026.
Anggaran pembelian mobil dinas baru ini mengalami kenaikan Rp 52 juta apabila dibandingkan dengan nilai pengadaan mobil pejabat eselon 1 di tahun 2025.
Sebagai informasi, eselon 1 adalah jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintahan, di bawah Menteri. Jabatan eselon I antara lain dirjen, sekjen, kepala badan, irjen, dan deputi.
Kenaikan anggaran yang cukup signifikan juga berlaku untuk pengadaan mobil dinas baru yang diperuntukkan untuk pejabat setingkat eselon 2.
Namun berbeda dengan pengadaan mobil baru bagi pejabat eselon 1, untuk pejabat eselon 2 nilai pengadaan mobil baru disesuaikan dengan daerah atau per provinsi.
Pengadaan mobil pejabat eselon 2 dengan anggaran tertinggi adalah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 901.921.000. Sementara pengadaan mobil eselon II di Jakarta nilai anggarannya sebesar Rp 731.123.000.
Apa kabar efisiensi anggaran?
Sebelumnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan langkah efisiensi anggaran pada 2026 dengan memangkas sejumlah pos belanja kementerian dan lembaga (K/L), termasuk honorarium pengelola keuangan serta biaya rapat.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan efisiensi yang telah diterapkan sejak 2025 guna meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja negara.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan diefisiensikan pada tahun depan.
Namun efisiensi belanja dari pemberian honorarium pengelola keuangan di seluruh K/L saja bisa mencapai Rp 300 miliar pada 2026.
"Kalau yang pasti honorarium pengelola keuangan kan kita efisienkan dengan mengubah struktur dari pemberian honorariumnya itu sekitar 38 persen atau Rp 300 miliar efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta.
Pemerintah juga berupaya menghemat pengelolaan anggaran melalui aturan standar biaya masukan (SBM) tahun anggaran 2026 seperti belanja honorarium tersebut dan belanja rapat.
Lisbon mengungkapkan, penghapusan biaya rapat atau tepatnya uang saku rapat telah dihapus untuk yang setengah hari (half day) pada 2025 dan pada tahun depan dihapus juga untuk rapat yang seharian penuh (full day).
Sehingga uang saku rapat sebesar Rp 130.000 per orang per hari hanya berlaku untuk rapat yang menginap atau full board.
"Sehingga sebenarnya efisiensi itu memang diperoleh dalam jumlah yang cukup besar," ucapnya.
Belum lagi sejumlah efisiensi anggaran yang telah diterapkan tahun ini akan kembali diterapkan pada tahun depan. Salah satunya ialah efisiensi anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui, pada 2025 anggaran perjadin ASN sudah dikurangi 50 persen. Namun untuk tahun ini masih belum dipastikan berapa banyak yang akan dihemat.
"Nanti 2026 itu juga kebijakan efisiensi yang dilakukan di tahun 2025 akan dilanjutkan, dipertahankan, untuk dilakukan sehingga efisiensi itu akan sangat banyak diperoleh," tuturnya.
Tag: #anggaran #mobil #dinas #eselon #nyaris #miliar #kabar #efisiensi