Terungkap, Ini Pemilik Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Terungkap pemilik tambang Cirebon, di mana menurut data Kementerian ESDM rupanya pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon adalah koperasi pesantren.(KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon)
20:00
3 Juni 2025

Terungkap, Ini Pemilik Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Tragedi memilukan terjadi di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Tambang galian C itu runtuh dan memakan 19 korban jiwa.

Aktivitas pertambangan Gunung Kuda Cirebon ini dinilai tidak sesuai SOP. Meskipun memiliki dokumen yang lengkap dan berlaku hingga November 2025, metode penambangan yang dilakukan dinilai banyak mengabaikan keselamatan pekerja.

Bahkan sebelum kejadiaan naas, sudah ada surat peringatan penghentian aktivitas dari ESDM Wilayah VII Cirebon, namun kegiatan tambang tetap dilakukan.

Pasca-kejadian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di sana dan menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari. Selain itu, izin tambang dicabut bentuk sanksi administratif atas kelalaian dalam pengelolaan tambang.

Pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon

Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, pemilik tambang Cirebon rupanya adalah sebuah koperasi milik pondok pesantren.

Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.

Status pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare, jenis komoditas tras.

Tras adalah sejenis batuan lunak dari batuan vulkanik. Batuan ini berwarna putih kekuningan karena mengalami perubahan komposisi kimia akibat pelapukan dan pengaruh air tanah.

Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah.

Pencabutan usaha tambang pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon ini diteken Dedi Mulyadi melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pada blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.

Masih mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terungkap pula fakta pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon ternyata bukan hanya satu koperasi pesantren, namun koperasi lainnya tersebut diduga masih saling terafiliasi.

Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.

"Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana insiden ini," ucap Bambang.

"Maka hari itu (Jumat, 30 Mei 2025) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya (pemilik tambang Cirebon)," tegasnya lagi.

 

Tag:  #terungkap #pemilik #tambang #maut #gunung #kuda #cirebon

KOMENTAR