OJK Temukan Pinjol Ilegal Gunakan Server Asing
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
14:23
25 Februari 2025

OJK Temukan Pinjol Ilegal Gunakan Server Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah agar mewaspadai kejahatan di lembaga jasa keuangan.

Salah satunya lembaga pinjaman daring (pindar). Apalagi, pinjaman online yang tidak resmi terus terjadi dan menjerat keuangan masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sudah menutup 2.500 pinjol ilegal. Apalgi, server pinjol ternyata banyak berasal dari luar negeri.

" Kehadiran fintech, OJK sekarang rebranding peer to landing jadi pindar. Yang ditutup ilegal 2024  ada 2500 pinjil ilegal ditutup. Pinjol muncul lagi di dunia maya dan seveernya di luar negeri," kata Mirza dalam acara Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kata dia, OJK akan terus menegakkan perlindungan konsumen, hal ini dinilai penting karena tidak semua pengguna memahami risiko di balik layanan keuangan yang mereka gunakan.

"Generasi muda cenderung konsumtif, tawaran-tawaran pinjaman online ilegal jadi jembatan yg sulit dihindari baik dari pengguna pinjol dimanfaatkan untuk aktivitias produktif bahkan main judi online (judol)," bebernya.

Mirza menyebut OJK akan terus berperan aktif menciptakan kondisi yang bertanggung jawab.

"Ada penerbitan roadmap, jadi ada di perbankan, edukasi dan perlindungan konsumen, industri keuangan non bank yg mendorong digitalisasi dan resiliensi digital," katanya .

Sementara untuk potensi ancaman siber, OJK telah menerbitkan panduan bagi perbankan pedoman bank domestik menghadapi dan memulihkan diri dari insiden siber.

OJK juga kembangkan roadmap pengembangan mencakup strategi inovasi keuangan digital.

Saat ini, pindar memiliki tugas membuka akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat yang unbankable. Saat ini total ada 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia. Mereka telah berhasil menyalurkan pembiayaan, dengan outstanding-nya Rp 77 triliun di Desember 2024 atau tumbuh 29%

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #temukan #pinjol #ilegal #gunakan #server #asing

KOMENTAR