CELIOS: Pemerintah, KPPU dan Industri Perlu Kontrol Persaingan Usaha Sehat di Bisnis E-Commerce
INDUSTRI E-COMMERCE - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda di acara diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Nailul Huda menyatakan, efisiensi operasional adalah kunci utama agar setiap pemain e-commerce bisa mempertahankan daya saingnya di tengah gempuran kompetitor. 
18:08
19 Februari 2025

CELIOS: Pemerintah, KPPU dan Industri Perlu Kontrol Persaingan Usaha Sehat di Bisnis E-Commerce

Keputusan manajemen Bukalapak menutup layanan penjualan produk fisik di platform digitalnyapada Januari 2025 merupakan konsekuensi persaingan ketat di industri e-commerce Indonesia, terutama dengan semakin mendominasinya platform e-commerce Tokopedia dan Shopee.

"Keputusan Bukalapak mengubah bisnisnya menjaadi hanya menjual produk digital sebenarnya mencerminkan dinamika dan tantangan dalam industri e-commerce Indonesia yang terus berkembang," ungkap Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda di acara diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut Nailul Huda, hal itu sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi industri e-commerce di Indonesia bahwa persaingan di era digital semakin ketat.

"Bisnis digital berbeda dari ekonomi digital. Di bisnis digital ada interaksi langsung konsumen dengan penjual, misalnya di layanan ride hailing. Jika tidak cocok dalam hal harga, calon penumpang bisa alihkan ke yang lain," ujarnya.

Dia mengatakan, ketidakmampuan sebuah platform untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional bisa memicu tersingkirnya mereka dari persaingan bisnis e-commerce.

"Efisiensi dan strategi bisnis yang tepat menjadi faktor utama agar platform digital dapat bertahan sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli," ujarnya.

Dia mengingatkan, Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pelaku usaha e-commerce perlu duduk bersama merumuskan kebijakan yang dapat mendukung inovasi dan integrasi layanan tanpa melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dia juga menegaskan, efisiensi operasional adalah kunci utama agar setiap pemain e-commerce bisa mempertahankan daya saingnya di tengah gempuran kompetitor. 

"Perusahaan yang tidak mampu berinovasi dan meningkatkan efisiensi akan sulit bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat. Otoritas (regulator) juga perlu memastikan bahwa kebijakan dan penegakan hukum yang diterapkan tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi dan mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.

Tiga Layer Industri e-Commerce: Pasar Dikuasai Shopee dan Tokopedia

Jika dipetakan, Nailul Huda mengatakan kompetisi bisnis e commerce di Indonesia saat ini terbagi dalam 3 layer berdasarkan size bisnis mereka.

Pemain di layer pertama adalah Tiktok Tokopedia dan Shopee. Kemudian, pemain di layer kedua adalah Lazada, Blibli dan Bukalapak.

Kemudian, di layer ketiga adalah Zalora dan Orami.

Tahun 2023 iPress Group menganalisis market share e-commerce di Indonesia berdasarkan traffic website/app dan engagement pengguna di platform e-commerce utama.

Shopee dan Tokopedia menurut riset tersebut, mendominasi pasar dengan market share masing masing sekitar 37-42 persen dan 30-35 persen.

Sementara Lazada sekitar 15-20 persen , Bukalapak memiliki market share sekitar 5-10 persen dan Blibli menguasai sekitar 3-5 persen pasar.

Strategi Memperkuat Ekosistem 

Menurut Nailul Huda, industri e-commerce akan bisa berkembang bisnisnya jika mampu memperkuat ekosistem bisnisnya melalui pemberian kemudahan ke konsumen.

Misalnya, seperti dilakukan oleh pemain e-commerce yang kini menggarap bisnis antaran dan logistik hingga paylater.

"Jika ecommerce punya ekosistem yang kuat dia akan jadi pemenang, melalui pengembangan layanan pembayaran dan sebagainya."

"Ada yang tidak bisa bertahan karena tidak berhasil membangun ekosistemnya seperti terjadi pada Bukalapak yang kini beralih hanya jual produk digital."

Jika melihatnya dari perspektif bisnis di industri ini, praktik tersebut tidak bisa dikategorikan praktik bisnis yang monopolistik. Ini karena ekosistem digital sendiri kini berkembang semakin kompleks.

"Platform digital tidak hanya menawarkan layanan utama, tetapi juga mengembangkan ekosistem pendukung, seperti pembayaran digital, pembiayaan, dan layanan logistik internal," kata dia.

Strategi ini menurut dia, untuk meningkatkan daya saing, efisiensi dan memberikan competitive advantage atau unique value kepada konsumen," paparnya.

Namun, dia mengingatkan bahwa strategi penguatan ekosistem digital ini harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

"Upaya efisiensi dapat dilakukan sepanjang tidak mengarah pada praktik
diskriminasi atau praktik monopoli. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," sebutnya.

Menurut dia, platform e-commerce tetap dapat menerapkan strategi integrasi untuk meningkatkan efisiensi dengan tetap menjaga persaingan yang sehat.

"Jika tidak diatur dengan baik, kondisi ini dapat mengarah pada praktik diskriminasi yang pada akhirnya merugikan konsumen dan pelaku usaha lain," imbuhnya.(tribunnews/fin)

 

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #celios #pemerintah #kppu #industri #perlu #kontrol #persaingan #usaha #sehat #bisnis #commerce

KOMENTAR