



Gaji UMK Balikpapan 2025 dan Selurun Daerah di Kaltim
- Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik telah mengesahkan UMK Balikpapan 2025 sebesar Rp 3.701.508 naik dibandingkan upah minimumnya pada 2024 yakni Rp 3.475.59.
UMK sendiri merupakan singkatan dari upah minimum kabupaten/kota. Nama lain UMK adalah UMR atau upah minimum regional.
Mengutip laman resmi Pemprov Kaltim, gaji UMR 3.475.595 dan seluruh kabupaten kota di Kaltim disahkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025.
Gaji UMK Balikpapan 2025 ini lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.579.313. Di Kaltim, UMR Balikpapan masih berada di bawah upah minimum Samarinda.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 9 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Kaltim, hanya Mahakam Ulu yang tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMK Kutai Barat.
UMK Balikpapan dan seluruh Kaltim
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMK Balikpapan 2025 dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim:
- UMR Samarinda sebesar Rp 3.724.437,20
- UMR Balikpapan adalah Rp 3.701.508
- UMR Penajam Paser Utara Rp 3.957.345
- UMR Kukar adalah Rp 3.766.379,19
- UMR Paser adalah Rp 3.591.565
- UMR Berau adalah Rp 4.081.376
- UMR Bontang adalah Rp 3.780.012
- UMR Kutai Timur adalah Rp 3.743.820
- UMR Kutai Barat adalah Rp 3.952.233
- UMR Mahakam Ulu adalah Rp 3.953.233
Sementara besaran UMSP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025, meliputi:
- Sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003
- Sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900
- Sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486
- Sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279
Ketetapan gaji UMR Balikpapan 2025
UMR Balikpapan 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMK Balikpapan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Balikpapan 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Balikpapan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, gaji UMK Balikpapan 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMK Balikpapan 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.