Link dan Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN
Link dan Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN(BKN)
22:40
23 Januari 2024

Link dan Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN

- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024. Ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer untuk mengetahui status data mereka dalam pendataan non ASN. 

Diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Hal tersebut sesuai Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id. Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah ia masuk dalam pendataan non ASN atau belum.

Proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia.

Cara cek data non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan isi biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi riwayat pekerjaan

  • Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Tag:  #link #cara #data #tahun #2024

KOMENTAR