![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![OJK: Kerugian Akibat ''Scam'' Sentuh Rp 700 Miliar, 19.980 Rekening Diblokir](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/ojk-kerugian-akibat-scam-sentuh-rp-700-miliar-19-980-rekening-diblokir-1224297.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
OJK: Kerugian Akibat ''Scam'' Sentuh Rp 700 Miliar, 19.980 Rekening Diblokir
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 700,2 miliar sejak 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.
"Total dana kerugian masyarakat dalam waktu tiga bulan adalah Rp 700 miliar dan sudah kita blokir sebesar Rp 106,8 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025), seperti dilansir Antara.
Sejak awal beroperasi, IASC telah menerima 42.257 laporan, dengan 40.936 laporan sudah diverifikasi.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 70.390 rekening. Dari jumlah tersebut, 19.980 rekening telah diblokir atau sekitar 28 persen.
IASC Resmi Diluncurkan OJK
IASC, yang merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, mulai beroperasi secara soft launching pada 22 November 2024. OJK resmi meluncurkannya bertepatan dengan agenda PITJK 2025.
IASC merupakan inisiatif OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan dukungan industri perbankan dan sistem pembayaran.
Dalam upaya perlindungan konsumen, Satgas PASTI telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, 15.477 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sementara 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang telah dihentikan masing-masing mencapai 3.517 dan 519 entitas sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025.
Sanksi dan Penggantian Kerugian Konsumen
Sepanjang 2024 hingga awal 2025, OJK menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan (13.644), financial technology (12.763), dan perusahaan pembiayaan (7.595).
OJK juga telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda dan 27 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran dalam penyediaan informasi, pemasaran produk, dan tata cara penagihan.
Selain itu, 221 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah mengganti kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total nilai Rp 214,5 miliar.
Tag: #kerugian #akibat #scam #sentuh #miliar #19980 #rekening #diblokir