Tiga Ekskavator Diturunkan untuk Bongkar Pagar Laut Bekasi
Proses pembongkaran pagar laut Bekasi di perairan Kabupaten Bekasi yang menggunakan ekskavator pada Selasa (11/2/2025). (Dok. Kompas TV )
11:08
11 Februari 2025

Tiga Ekskavator Diturunkan untuk Bongkar Pagar Laut Bekasi

- Sebanyak tiga alat berat ekskavator diterjunkan untuk membongkar pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/2/2025).

Dilansir siaran langsung Kompas TV pada Selasa, ekskavator digunakan untuk membongkar pagar bambu dan mengeruk tanah yang mengendap di sepanjang pagar.

Ketiga ekskavator diturunkan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) selaku pihak yang melaksanakan pembongkaran pagar laut.

Selain itu, para pekerja dari PT TRPN juga ikut melakukan pembongkaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono tampak mengawasi jalannya proses pembongkaran dengan menaiki kapal patroli.

Dirjen Pung menyampaikan, ada kesadaran hukum dari PT TRPN untuk membongkar pagar laut secara mandiri.

"Ini ada niat dan kesadaran hukum. Dengan peristiwa ini, menjadi paham bahwa jika perusahaan terbuka bersalah, lalu sadar bisa menjadi contoh yang lain," ujar Pung dilansir Kompas TV.

"Ini jadi pembelajaran kita semua, menjadi contoh bagi yang lain bahwa tidak hanya di sini (Bekasi) tapi di wilayah lain. Jadi belajar mengelola laut dengan tertib," tegasnya.

Pelaksanaan pembongkaran pagar laut Bekasi sempat diwarnai hujan deras pada Selasa pagi. Setelah hujan reda, pembongkaran baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin mengatakan, pembongkaran pagar laut pada Selasa merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin oleh PT TPRN.

Dasar Hukum sanksi administratif pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif.

Yakni pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.

Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.

Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ungkap Doni.

"Pengawasan pembongkaran oleh KKP dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah," tambahnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #tiga #ekskavator #diturunkan #untuk #bongkar #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR