Fakta-fakta Jiwasraya Tutup: Bisakah Uang Nasabah Kembali?
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat jumlah peserta yang mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai 313.490 polis, atau setara dengan sekitar 2,4 juta peserta. (Dok: Jiwasraya)
07:44
11 Februari 2025

Fakta-fakta Jiwasraya Tutup: Bisakah Uang Nasabah Kembali?

Perusahaan asuransi dan pengelola dana pensiun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi ditutup pada 2025 ini. Kini, perusahaan pelat merah itu hanya tinggal kenangan. Fakta – fakta mengenai Jiwasraya yang tutup dan skandal korupsi di baliknya tidak bisa dilepaskan dari kolapsnya BUMN ini. Berikut penjelasannya.

1. Ada Sinyal Penutupan Sebelumnya

Sinyal penutupan PT Jiwasraya sebenarnya bisa dilihat dari aktivitas perusahaan belakangan ini. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal mengatakan perusahaan mulai siap membayar selisih dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ke pensiunan.

"Jadi, penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. (Penutupan Jiwasraya) di tahun ini," ujar Lutfi dalam rapat dengar pendapat, Jumat (7/2/2025).

Dia menuturkan, Jiwasraya selalu membayarkan manfaatkan pensiun secata tepat waktu. Hanya saja, perseroan sulit untuk memenuh permintaan selisih manfaat pensiun yang harusnya dibayar.

2. Total Aset Neto Jiwasraya

Hingga 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp96,07 miliar, namun nilai aktuaria sebesar Rp467,86 miliar. Sehingga, ada selisih Rp371,79 miliar yang kini dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dibayarkan.

"Jika kita pastikan bayar 100 persen atau tidak, tergantung pembersihan aset," tegas Lutfi.

3. Sumber Pembayaran Sisa Pensiun

Lutfi menambahkan terdapat tiga sumber dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Pertama, pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya. Kedua aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi. Selanjutnya, ketiga dari aset rampasan dari pelaku kecurangan attau fraud DPPK Jiwasraya.

"Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku," pungkas Lutfi.

4. Restrukturisasi Pemegang Polis

Kabar penutupan Jiwasraya telah terbaca sejak program restrukturisasi pemegang polis pada akhir 2024 lalu. Hal ini merupakan kesempatan terakhir nasabah agar bisa mendaftarkan polisnya.

Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan, kesempatan ini harus dimanfaatkan, sebelum penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

5. Korupsi Rugikan Negara Rp16 Triliun

Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun, yang merupakan nilai investasi saham dan reksa dana yang perolehannya dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Maret 2020.

Investigasi dilakukan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 sampai 2018.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #fakta #fakta #jiwasraya #tutup #bisakah #uang #nasabah #kembali

KOMENTAR