DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan: Coretax dan Sistem Lama
Cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online menggunakan sistem lama atau melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. ()
16:28
10 Februari 2025

DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan: Coretax dan Sistem Lama

- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah sepakat untuk menggunakan dua sistem perpajakan, yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama.

Kesepakatan ini diambil untuk mengatasi berbagai masalah yang kerap muncul dalam implementasi Coretax.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dalam mitigasi terhadap masalah yang masih ada dalam Coretax.

"Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menambahkan bahwa keputusan ini tidak berarti pengimplementasian sistem Coretax ditunda.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menggunakan e-Faktur Desktop bersamaan dengan Coretax untuk penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar.

"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan," jelasnya.

DJP juga menjamin bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan mempengaruhi pengumpulan penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

DJP berencana untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang berbasis risiko paling rendah serta mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Selain itu, DJP memastikan tidak akan mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak akibat gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," kata Misbakhun.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang digelar secara tertutup pada siang hingga sore hari ini.

Rapat ini dilakukan secara tertutup atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, setelah ditanyakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

"Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," tuturnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #ditjen #pajak #sepakati #gunakan #sistem #perpajakan #coretax #sistem #lama

KOMENTAR