Bikin Sedimentasi Danau, Lahan MNC Land Lido Disegel
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan PT MNC Land Lido tidak mengelola air hujan (runoff) dengan baik.
"Sedimen dari bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (6/2/2025), seperti dilansir Antara.
Pelanggaran dan Penyegelan oleh KLH
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Pembukaan lahan di KEK Lido diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menteri LH Hanif langsung memerintahkan penyegelan setelah inspeksi mendadak pada 1 Februari 2025.
Keputusan ini juga merespons laporan masyarakat terkait penyusutan luas badan air Danau Lido.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin penghentian pembangunan KEK Lido.
Tim pengawas telah memasang segel dan papan pemberitahuan di lokasi yang kini dalam pengawasan KLH.
Ardyanto menjelaskan, ada perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang disetujui dengan realisasi konstruksi di lapangan.
"Pembangunan tidak mengelola air limpasan dengan baik, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem danau," katanya.
Danau Lido Mengalami Penyusutan
Berdasarkan pemantauan satelit, luas badan air Danau Lido menyusut drastis dari 24 hektar menjadi 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.
Atas temuan ini, pengelola KEK Lido diwajibkan segera melengkapi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
KLH akan menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan kawasan dan denda yang disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pengembang.
Sebagai langkah pembuktian ilmiah, tim pengawas telah mengambil sampel air Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi. Hasil uji laboratorium akan menentukan langkah hukum lebih lanjut.