RUU BUMN Sah! DPR: Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN
–Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
”Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dilansir dari Antara saat memimpin rapat.
Kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan, RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya. Selain itu, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.
Dia menjelaskan, sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.
”Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal,” ujar Anggia Ermarini.
Sementara itu, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.
”Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN,” ujar Herman.
Tak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Herman menyampaikan Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN. Herman menyampaikan detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
”Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP,” ucap politikus Partai Demokrat tersebut.
Herman menyampaikan UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara. Herman menyampaikan salah satu perubahan yang terjadi terkait setoran dividen BUMN.
”Kalau dulu, dividen disetor ke Kementerian Keuangan, ke negara, sekarang itu ke Danantara, dikelola Danantara untuk selanjutnya dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN,” ungkap Herman.
Tag: #bumn #penunjukan #direksi #komisaris #tetap #kewenangan #kementerian #bumn