15
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
11:54
4 Februari 2025
Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin Perubahannya
- DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2). Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan atas pembahasan RUU BUMN. Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU BUMN menjadi UU, di antaranya Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Setelah itu, Dasco selaku pimpinan Paripurna meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang. "Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco. "Setuju," jawab para anggota dewan. Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN: 1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal. 2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini. 3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN. 4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule. 5. Penegasan terkait aset BUMN. 6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. 7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN. 8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara. 9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh. 10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. 11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya. 12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #rapat #paripurna #resmi #sahkan #bumn #jadi #undang #undang #berikut #poin #poin #perubahannya