Kemenkeu Catat Penerimaan Negara Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp 27,85 Triliun, Ada Kripto hingga Pinjol
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
16:27
12 September 2024

Kemenkeu Catat Penerimaan Negara Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp 27,85 Triliun, Ada Kripto hingga Pinjol

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun.

Kemudian pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, dari penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 408,16 miliar penerimaan 2024.

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelas Dwi dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Sementara itu, Pajak fintech (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,43 triliun sampai dengan Agustus 2024. Terdiri dari penerimaan pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp872,23 miliar penerimaan tahun 2024.=

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,31 triliun," ungkapnya.

Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Sehingga, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024,” ungkap Dwi.

Lebih lanjut, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," pungkasnya.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kemenkeu #catat #penerimaan #negara #atas #usaha #ekonomi #digital #tembus #2785 #triliun #kripto #hingga #pinjol

KOMENTAR