Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Cek di Sini
- Aturan larangan penjualan ecer liquid petroleum gas (LPG) 3 kg diberlakukan sejak Senin (1/2). Pemerintah hanya mengizinkan penjualan dilakukan oleh pangkalan atau penyalur resmi dari Pertamina.
Aturan tersebut ditujukan untuk memastikan gas subsidi alias LPG 3 kg tepat sasaran dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada upaya Pemerintah untuk membatasi kuota ketersediaan LPG 3 kg. Besaran subsidi tetap sama. Tidak ada pemangkasan. Aturan pembelian gas LPG 3 kg diberlakukan agar tidak ada permainan harga yang dilakukan. Pemerintah pun dapat mengontrol harga gas subsidi di pangkalan resmi.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya, dia bisa kita kontrol harganya. Apabila tidak, dia bisa berpotensi menyalagunakan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kementerian ESDM terkait Capaian Sektor ESDM 2024 pada Senin (3/2).
Berikut tahapan pengajuan Pangkalan Resmi bagi Pengecer LPG 3 Kg
1. Mendaftar Akun OSS-Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akses laman www.oss.go.id
- Klik tombol “Daftar”di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon dan surel)
- Checklist persetujuan, lalu klik “Submit”
- Cek surel untuk proses aktivasi akun OSS, lalu klik “aktivasi”
- Setelah akun aktif, sistem OSS akan mengirimkan password ke surel yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Akses akun aktif pada laman www.oss.go.id kembali untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan lalu pilihlah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data profil usaha dan lengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen persetujuan lingkungan dan lainnya
- Lanjutkan untuk mengajukan izin usaha
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa draf Perizinan Berusaha yang ditampilkan di laman lalu klik kontak centang selanjutnya klik tombol “Terbitkan Perizinan Berusaha”
- NIB dan dokumen lainnya telah terbit dan dapat di klik cetak tombol NIB dan cetak dokumen lainnya untuk mencetak dan mengunduh dokumen.
Apabila terdapat kesulitan pendaftaran dapat menghubungi kontak resmi yang tercantum pada laman https://oss.go.id/
2. Pendaftaran Agen LPG Mitra Pertamina
- Akses laman Kemitraan Patraniaga Pertamina di laman https://kemitraan.patraniaga.com/
- Pilih Keagenan LPG
- Klik “Registrasi” dan lengkapi semua dokumen administrasi (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya). Informasi persyaratan lengkap dapat diakses di https://kemitraan.patraniaga.com/procedure/agen
- Jika semua syarat telah terpenuhi, pemohon akan memperoleh surat keterangan penyalur LPG.
Apabila terdapat kesulitan pendaftaran dapat menghubungi kontak resmi yang tercantum pada laman https://kemitraan.patraniaga.com/