Penguatan Regulasi Dinilai Kunci Efektivitas Subsidi Elpiji 3 Kg
– Pemerintah terus berupaya menekan beban subsidi elpiji 3 kg yang kian meningkat seiring bertambahnya kuota. Salah satu langkah yang diambil adalah mengangkat pengecer elpiji subsidi menjadi pangkalan resmi. Namun, pengamat kebijakan energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menilai bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada penguatan regulasi terkait distribusi dan ketepatan sasaran.
"Jika pengangkatan pengecer sebagai pangkalan elpiji subsidi bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran, maka yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah membuat aturan tegas mengenai siapa yang berhak menerima elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi," ujar Sofyano, melalui keterangan pers, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur bahwa elpiji subsidi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro masih bersifat abu-abu dalam pelaksanaannya. "Pada praktiknya, rumah tangga dari golongan ekonomi mana pun dapat membeli elpiji subsidi, dan usaha menengah pun sering dianggap sebagai usaha mikro," katanya.
Sofyano menambahkan bahwa efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada daya tarik bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Pasalnya, margin keuntungan pengecer lebih tinggi dibandingkan pangkalan, sementara masyarakat cenderung memilih membeli dari pengecer karena layanan antar ke rumah.
"Pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi harus didukung penuh agar subsidi bisa berkurang. Namun, jika aturan pengguna dan pengawasannya tidak diperbaiki, justru ada risiko anggaran subsidi semakin meningkat," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, harga elpiji subsidi 3 kg di pasaran seharusnya sebesar Rp 12.750 per tabung. Namun di pasaran tembus Rp 20.000 per tabung. Sementara harga asli elpiji 3 kg tanpa subsidi sebesar Rp 42.750 per tabung.
"Pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg tentu lebih murah dibandingkan beli di pengecer," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari ANTARA.
Imbauan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan menekan harga elpiji 3 kg agar tidak melebihi HET serta memastikan distribusi lebih terkontrol. Pemerintah juga sedang menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Tag: #penguatan #regulasi #dinilai #kunci #efektivitas #subsidi #elpiji