Gaji UMR Jepara 2024 dan Daerah Lain di Jateng
- Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Jepara 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.450.915.
UMK Jepara 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 178.289 apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023.
Keputusan penetapan gaji UMR Jepara 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Besaran gaji UMK Jepara 2024 ini lebih tinggi dibandingkan dengan nominal upah minimum yang diusulkan Dewan Pengupahan Jepara yakni sebesar Rp 2.369.782.
Data yang digunakan pada formula perhitungan UMR Jepara terdiri dari upah minimum di 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen. Dengan formulasi itu, Dewan Pengupahan Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.
Untuk diketahui saja, UMR di Jepara setiap tahun terus mengalami kenaikan, yang mana dalam 5 tahun terakhir, kenaikan tertinggi adalalah pada tahun 2024. Berikut rincian gaji UMK Jepara dalam 5 tahun terakhir:
- Gaji UMK Jepara tahun 2019: Rp 1.879.031
- Gaji UMK Jepara tahun 2020: Rp 2.040.000
- Gaji UMK Jepara tahun 2021: Rp 2.107.000
- Gaji UMK Jepara tahun 2022: Rp 2.108.403
- Gaji UMK Jepara tahun 2023: Rp 2.272.626
- Gaji UMK Jepara tahun 2024: Rp 2.450.915
Sebagai pembanding, UMR Jepara bisa dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga terdekatnya. Misalnya Kabupaten Demak dengan upah minimum Rp 2.761.236 dan Kabupaten Kudus Rp 2.516.888.
Lalu untuk Kabupaten Pati upah minimumnya sebesar Rp 2.190.000. Di Jawa Tengah, UMR Jepara 2024 ada di urutan ketujuh tertinggi.
Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan UMR Jepara 2024
Penetapan gaji UMK Jepara juga sudah berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan gaji UMR Jepara 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Jepara, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan gaji UMK Jepara 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Jepara dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMR di Jepara 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMK Jepara 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Brebes 2024.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
UMR Jepara 2024 mengalami kenaikan Rp 178.289 apabila dibandingkan dengan gaji UMK Jepara.