Dedy Mulyadi: Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Harus 100 Persen untuk Pembangunan Jalan
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedy Mulyadi menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat harus 100 persen digunakan untuk pembangunan jalan. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama pejabat terkait di Provinsi Jawa Barat yang diunggah melalui Instagram resminya @dedymulyadi71.
Dedy mengatakan, saat ini setiap daerah baik provinsi dan kabupaten/kota akan memperoleh dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor. Adapun besarannya 60 persen provinsi dan 40 persen kabupaten/kota.
"Komitmen kita ada dua loh, pajak untuk kendaraan bermotor Provinsi Jawa Barat harus 100 persen untuk pembangunan jalan di Provinsi Jawa Barat," kata Dedy Mulyadi dalam Instagram resminya, dikutip Selasa (28/1).
Dia mengatakan, apakah nanti kebijakan itu akan mempengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu adalah risiko. Namun ia memastikan bahwa pemerintah Jawa Barat yang mulai 6 Februari 2025 resmi dipimpinnya akan konsisten bahwa pajak kendaraan bermotor harus dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat.
"Kita harus konsisten, orang bayar pajak kendaraan bermotor, ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak kendaraan bermotor tiap tahun, tetapi jalannya jelek," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan apabila kebijakan itu sudah konsisten dilakukan di tingkat provinsi. Maka secara otomatis akan diturunkan ke kabupaten/kota di Jawa Barat.
Nantinya, kata Dedy, seluruh kabupaten kota harus menggunakan 100 persen dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan jalan kabupaten. Begitu pun dengan desa.
"Nanti kita juga akan turun ke desa, dana desa itu kan 20 persen untuk ketahanan pangan. Sisa dari ketahanan pangan apabila ada untuk kesejahteraan aparatur desa harus difokuskan untuk pembangunan infratruktur jalan desa," ujar Dedy.
"Sehingga nanti connect nih, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desanya selesai. Tuntas, gitu loh. Nanti jalan nasional sih rata-rata sudah relatif baik, saya lihat ya," sambungnya.
Guna memperkuat komitmennya soal pajak kendaraan bermotor, Dedy memastikan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tak lama setelah dirinya dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2024-2029.
Adapun rapat yang digelarnya ini dilakukan agar para pemerintah di Provinsi Jawa Barat tidak kaget dan dapat melakukan persiapan. Bahkan, ia juga berkelakar bahwa jika nanti kebijakan itu sudah berjalan, maka tak akan diizinkan masyarakat yang belum bayar pajak kendaraan bermotor melintasi jalanan provinsi yang sudah mulus.
"Dengan satu catatan saat nanti saya dilantik, saya keluarin pergub ini dan dipergub itu nanti saya ada aturan loh persiapan dari sekarang. Kalau nanti provinsi sudah 100 persen dana pajaknya untuk bangun jalan, yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor tidak boleh lewat jalan," pungkasnya.
Tag: #dedy #mulyadi #pajak #kendaraan #bermotor #jawa #barat #harus #persen #untuk #pembangunan #jalan