Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
- Masyarakat Indonesia mendapatkan hari libur yang panjang pada akhir Januari 2025 ini.
Yakni dimulai akhir pekan pada akhir pekan Sabtu 25 Januari 2025 lalu Minggu 26 Januari 2025, kemudian dilanjutkan dengan hari libur peringatan Isra Miraj pada Senin 27 Januari 2025.
Selanjutnya ada cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa 28 Januari 2025 dan disusul hari libur Tahun Baru Imlek pada Rabu 29 Januari 2025.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur panjang kali ini.
Hal tersebut sesuai aturan pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025.
“Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama libur Isra Mikraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025," ujar Rini sebagaimana dilansir keterangan resmi pada Senin (27/1/2025).
"Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” tuturnya.
Menteri Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.
Diminta kepada menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.
Menteri Rini juga meminta agar mereka selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari organisasi penyelenggara masing-masing.
Kemudian, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
"Seluruh instansi pemerintah juga diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan," tegas Rini.
Selain itu, ia pun meminta untuk melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.
"Diharapkan, masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan," tambah Rini.
Tag: #libur #panjang #isra #miraj #imlek #pemerintah #pastikan #layanan #publik #tetap #jalan