Mau Pergi ke Korea Selatan, Apakah Perlu Visa?
Ilustrasi visa (Freepik)
19:28
19 Februari 2025

Mau Pergi ke Korea Selatan, Apakah Perlu Visa?

Tak cukup dengan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki visa Korea Selatan sebelum berkunjung ke Negeri Ginseng tersebut.

Dokumen perjalanan internasional ini bisa diajukan beberapa bulan sebelum keberangkatan. Paling tidak, satu bulan sebelum rencana perjalanan ke Korea Selatan dimulai.

Dilansir dari laman resmi Korea Visa Application Center (KVAC), pengerjaan visa multiple entry dan bisa grup terhitung tujuh hari sejak pengajuan, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Adapun jenis visa Korea terdiri dari visa single entry, visa double entry, dan visa visa multiple entry yang berlaku selama 5-10 tahun dengan masa izin tinggal maksimum 30 hari tiap kunjungan.

Khusus kunjungan wisata langsung ke Pulau Jeju, WNI dibebaskan menggunakan visa Korea dengan syarat tertentu.

Mulai Juni 2022, masyarakat Indonesia dan 27 negara lainnya bisa pergi ke Pulau Jeju menggunakan paspor biasa, tanpa visa Korea.

Namun, wisatawan asal Indonesia dan 27 negara lain, termasuk Filipina, Vietnam, Kamboja, dan India, tidak diperbolehkan keluar-masuk Pulau Jeju tanpa izin pemerintah setempat.

Bila ingin mengeksplor kawasan Korea Selatan lainnya, wisatawan diwajibkan memiliki visa Korea.

Syarat mengajukan visa Korea dan biayanya

Ilustrasi pemandangan kota Seoul, Korea Selatan. Korea Selatan Usulkan UU Haneul Act, Guru Alami Gangguan Mental Wajib CutiPIXABAY/MARKUS WINKLER Ilustrasi pemandangan kota Seoul, Korea Selatan. Korea Selatan Usulkan UU Haneul Act, Guru Alami Gangguan Mental Wajib Cuti

Pemohon visa Korea bisa mengunduh formulir aplikasi visa di situs resmi KVAC Jakarta pada opsi "Individu Aplikasi Visa."

Kantor Pusat Pelaayanan Visa Korea di Jakarta Jakarta buka setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB untuk layana perorangan.

Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa foto, paspor asli dan fotokopi, surat keterangan (kerja, bisnis, atau pelajar), kartu keluarga, dan buku tabungan dengan rincian transaksi selama tiga bulan terakhir.

Adapun permohonan visa single entry dikenakan biaya 40 dolar AS atau sekitar Rp 654.000 per orang.

Sementara untuk visa single entry dengan masa tinggal lebih dari 90 hari, dikenakan biaya 60 dolar AS atau sekitar Rp 982.000 per orang.

Khusus pengajuan visa double entry, pemohon wajib menyiapkan biaya 70 dolar AS atau sekitar Rp 1,1 jutaan untuk dua kali kunjungan dalam enam bulan, masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan.

Terakhir, biaya visa multiple entry dikenakan 90 dolar AS atau sekitar Rp 1,4 jutaan.

Bila ingin mendapatkan layanan visa ekspres, pemohon perlu membayar biaya tambahan 30-40 dolar AS sekitar Rp 490.000-an hingga Rp 654.000 per visa, tergantung jenis visanya.

Tidak lupa, wajib membayar biasa admin visa Korea sebesar Rp 240.000 dan biaya tambahan yang dibayarkan pada KVAC secara terpisah.

Editor: Krisda Tiofani

Tag:  #pergi #korea #selatan #apakah #perlu #visa

KOMENTAR