Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Mirip Pokemon GO, Pakar Wanti-wanti Pengguna untuk Waspada
Warga mencari koin (berburu harta karun) di kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). Fenomena berburu koin ini muncul dari sebuah aplikasi bernama Jagat yang merupakan permainan Treasure Hunt atau perburuan harta karun yang viral di TikTok. Apa itu Koin Jagat? Berikut penjelasannya. 
18:12
14 Januari 2025

Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Mirip Pokemon GO, Pakar Wanti-wanti Pengguna untuk Waspada

- Pemburuan 'Koin Jagat' tengah ramai diperbincangkan di masyarakat. Lantas apa itu Koin Jagat?

Koin Jagat adalah permainan interaktif menggunakan aplikasi smartphone bernama Jagat.

Pemain ditantang mengumpulkan harta karun (treasure hunt) berupa koin virtual yang tersebar di berbagai lokasi di dunia nyata.

Koin Jagat tersebar sesuai peta virtual yang ditampilkan di dalam aplikasi.

Ada tiga jenis koin yang bisa diburu, yaitu koin perunggu, perak, dan emas.

Nantinya koin-koin yang terkumpul disebut dapat diuangkan, mulai dari Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah.

Warga mencari koin (berburu harta karun) alias Koin Jagat di kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). Warga mencari koin (berburu harta karun) alias Koin Jagat di kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Aplikasi ini mengingatkan pada Pokemon GO yang sempat booming pada 2016 silam.

Pokemon GO juga memanfaatkan GPS serta kamera HP untuk memungkinkan pemain mencari dan menangkap karakter Pokemon, melatih, hingga bertarung dengan makhluk virtual bernama Pokemon di dunia nyata.

Kembali tentang Koin Jagat, aplikasi Jagat dikembangkan Jagat Technology Pte. Ltd. sebagaimana dikutip dari laman Google Play.

Perusahaan ini berkantor di Singapura dan Indonesia.

Mengapa Pengguna Perlu Waspada?

Pakar telematika dan pengamat multimedia, KRMT Roy Suryo mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap Koin Jagat ini.

Roy Suryo mengatakan, aplikasi ini adalah platform media sosial berbasis lokasi yang memungkinkan pengguna berinteraksi melalui peta digital interaktif.

Salah satu fitur populernya adalah Koin Jagat, yang mengajak pengguna berburu koin virtual di berbagai lokasi nyata untuk ditukarkan dengan hadiah uang tunai. 

"Kalau kita mengingat kembali beberapa tahun silam, sebenarnya tren berburu obyek virtual semacam ini sempat populer juga saat ada game Pokemon GO."

"Namun bila diingat saat itu Pokemon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang diberbagai tempat dengan menuliskan papan pengunuman larangan 'Dilarang bermain Pokemon GO' di sini," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews, Selasa (14/1/2025).

Mengapa saat itu Pokemon GO Dilarang?

Roy Suryo menyebut beberapa alasan game Pokemon GO dilarang, yaitu

1. Masalah Privasi
Aplikasi ini mengumpulkan data lokasi pengguna secara real-time, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran privasi.

2. Gangguan di Lokasi Sensitif
Banyak pemain yang mengunjungi tempat-tempat sensitif seperti rumah ibadah, rumah sakit, hingga area pribadi karena permainan ini.

3. Keamanan
Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pemain tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat bermain. Kasus-kasus yang pernah terjadi saat maraknya game Pokemon GO ini perlu dicermati karena disinyalir akan terulang lagi dengan algoritma yang mirip.

Game Pokemon Go Game Pokemon Go (ISTIMEWA)

Bagaimana degan Koin Jagat?

Menurut Roy Suryo, serupa tapi tak sama, Pokemon GO dan Koin Jagat patut dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia.

"Beberapa hal krusial yang mengemuka meliputi kurangnya izin resmi di tingkat lokal, Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," ungkap Roy Suryo.

Mengutip pernyataan Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, Roy Suryo mengatakan bahwa tidak ada permohonan izin yang diterima terkait aktivitas ini.

"Oleh karena itu evaluasi oleh pemerintah daerah lainnya dirasa penting, kemarin Penjabat Gubernur Jakarta telah meminta Komdigi untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut," ungkapnya.

Pelanggaran Regulasi Nasional

Lebih lanjut, Roy Suryo menilai aplikasi Koin Jagat ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional.

"Oleh karenanya, Komdigi Indonesia harusnya segera gercep untuk menelusuri potensi pelanggaran oleh aplikasi Koin Jagat," ungkapnya.

Sehingga menurut Roy Suryo, saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia.

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini.

"Apalagi aplikasi ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis, misalnya Iklan dengan menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan."

"Selanjutnya bisa berkembang menjadi pembelian dalam aplikasi (In-App Purchases), yaitu menawarkan fitur premium atau item virtual yang dapat dibeli pengguna."

"Kemudian bahayanya akan melakukan pengumpulan dan analisis data, mengumpulkan data pengguna yang dapat digunakan untuk riset pasar atau dijual kepada pihak ketiga. Oleh karena itu waspadalah, waspadalah," pungkas Roy Suryo.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #koin #jagat #aplikasi #mirip #pokemon #pakar #wanti #wanti #pengguna #untuk #waspada

KOMENTAR