Akhiri Dugaan Monopoli, Shopee Sepakat Patuhi Aturan KPPU
Ilustrasi Shopee Express. (Instagram)
15:00
26 Juni 2024

Akhiri Dugaan Monopoli, Shopee Sepakat Patuhi Aturan KPPU

Dugaan kasus monopoli yang dilakukan PT Shopee International Indonesia kini memasuki babak akhir. E-commerce ini bersedia mengikuti aturan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal layanan logistik.

Diketahui PT Shopee International Indonesia (Shopee) telah menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, KPPU telah menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.

Sebab pada sidang 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU.  

Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menyampaikan, perubahan antarmuka (user interface atau UI) tersebut adalah salah satu upaya yang Shopee lakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya. 

Baca Juga: Hasil Riset IPSOS: Shopee Jadi E-Commerce yang Paling direkomendasikan oleh Konsumen

“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” ungkap Radynal dalam siaran pers, Rabu (26/6/2024). 

Proposal perubahan antarmuka ini akhirnya telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis, (20/6/2024) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.

Selanjutnya, menurut jadwal akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.

"Di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan pakta integritasnya (perubahan perilaku),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri. 

Adapun sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. 

Baca Juga: Badai Belum Usai, Pasca PHK Tokopedia Pakar Khawatirkan Soal Ini

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024, di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. 

Kemudian pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Akhiri Dugaan Monopoli

Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) turut menyoroti kasus ini. Ketua APLE Sonny Harsono memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat. 

Namun, APLE meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce. 

Dalam kasus Shopee, Sonny menyatakan kalau platform e-commerce tersebut memang masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. 

"Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee," katanya.

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda juga menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas. 

Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan. 

"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha e-commerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.

Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #akhiri #dugaan #monopoli #shopee #sepakat #patuhi #aturan #kppu

KOMENTAR