Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
Gojek Indonesia
17:56
20 Maret 2024

Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Gojek ikut menanggapi soal arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol). 

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengaku telah mengetahui imbauan itu. Dia memastikan bakal terus mengikuti peraturan pemerintah. 

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Robi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024). 

Menurutnya, aturan soal hubungan perusahaan aplikasi dan ojol sudah tertuang dalam Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," beber dia. 

Rubi mengklaim kalau Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. 

Sejak 2016, lanjutnya, mereka telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Program ini pun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. 

"Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadhan dan Lebaran," ungkapnya. 

Berikut rincian program Gojek Swadaya untuk tahun 2024:

1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya

2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau

3. Mega Kopdar halalbihalal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver

THR versi Grab

Sebelumnya Grab Indonesia memastikan bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Indonesia. Namun hal itu tidak berlaku untuk mitra driver ojek online (ojol).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy mengatakan, pemberian THR kepada karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Sementara untuk mitra driver ojol, Tirza mengatakan kalau Grab menyediakan insentif khusus di hari pertama dan kedua lebaran. Hal ini dilakukan dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan 2024.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," lanjutnya.

Tirza menyebut kalau hal itu sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) bahwa kebijakan THR disesuaikan masing-masing aplikator.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," pungkasnya.

Imbauan Kemnaker

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, THR perlu diberikan lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

"Ojol termasuk kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk ke dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," ujar Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3). 

Untuk merealisasikannya, Indah menyatakan jika saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan transportasi online ataupun jasa penyedia logistik untuk turut memberikan THR terhadap karyawannya. 

Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online hingga khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana diatur dalam SE thr ini," tambahnya. 

Dalam konferensi pers yang telah digelar pada Senin (18/3/2024) kemarin, Indah mengatakan bahwa SE yang baru keluar tentang THR 2024 ini akan disebarluaskan. Terutama untuk memberi THT paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran.

Terdapat beberapa poin yang ditegaskan dalam SE tahun ini, antara lain berikut: 

1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta mengupayakan agar perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

2. Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jadwal jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. 

3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten. 

4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing. 

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #arahan #kemnaker #versi #gojek #driver #ojol

KOMENTAR