Tak Penuhi Pendaftaran PSE, Komdigi Putus Layanan Akses Aplikasi Zangi
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
16:52
21 Oktober 2025

Tak Penuhi Pendaftaran PSE, Komdigi Putus Layanan Akses Aplikasi Zangi

- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memutus akses pada layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Hal ini lantaran Zangi belum memenuhi pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, Selasa (21/10).

Keputusan tersebut termasuk pada pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat. Meskipun layanannya bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tak memenuhi kewajiban bisa dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini dilakukan agar kepentingan masyarakat terlindungi sekaligus menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan pada regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tukas Alexander.

Bahkan, Komdigi juga mengimbau agar seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #penuhi #pendaftaran #komdigi #putus #layanan #akses #aplikasi #zangi

KOMENTAR