Bersama Google, TikTok, hingga Meta, Komdigi Siap Perkuat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Dok. Komdigi)
10:20
16 Februari 2025

Bersama Google, TikTok, hingga Meta, Komdigi Siap Perkuat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar diskusi dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Adapun PSE tersebut diantaranya Google termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, asosiasi industri digital dan teknologi, perwakilan industri game, serta Fintech dan Transportasi.   Diskusi ini bertujuan menampung masukan demi memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan bisa diimplementasikan dengan baik.   Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.     "Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," kata dia.     Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, mengatakan bahwa Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang kuat secara hukum, dan juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.   "Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," ungkap Aida.     Diskusi ini pun meliputi sejumlah isu strategis, seperti batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, penerapan fitur yang lebih ramah anak, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat resikonya.   Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, mengungkapkan bahwa sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan pendaftar memiliki KTP yang memiliki syarat usia minimal 17 tahun.   "Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu dibawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," jelasnya.  

  Adapun sejumlah pihak yang hadir memberikan dukungannya terhadap Komdigi yang berupaya memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Demi memastikan kebijakan terus efektif dan inklusif, Komdigi akan terus berkonsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait untuk mengelaborasi masukan yang diterima.    Regulasi ini juga diharapkan bisa menjadi dasar kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari sejumlah pihak.

Editor: Kuswandi

Tag:  #bersama #google #tiktok #hingga #meta #komdigi #siap #perkuat #regulasi #perlindungan #anak #dunia #digital

KOMENTAR