Infrastruktur Fiber Optic Dipercepat, Kunci Transformasi Digital di Indonesia
Ilustrasi kabel fiber optic. (Persel System)
09:20
16 Februari 2025

Infrastruktur Fiber Optic Dipercepat, Kunci Transformasi Digital di Indonesia

 

Transformasi digital di Indonesia semakin mendesak untuk diwujudkan, terutama dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat dan industri pada layanan digital. Salah satu faktor kunci dalam percepatan transformasi ini adalah ketersediaan dan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya fiber optic.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Fariz Azhar Harahap, dalam diskusi publik bertema “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024,” yang digelar di Jakarta.

Diskusi yang diinisiasi oleh Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Sjafruddin Prawiranegara dan APJATEL ini menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur telekomunikasi sebagai dasar layanan digital yang maju dan merata di seluruh Indonesia.

“Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga memastikan bahwa infrastruktur telekomunikasi dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan industri yang semakin bergantung pada sistem digital. Untuk itu, kita membutuhkan kerja sama aktif dari pemerintah pusat hingga daerah, masyarakat, dan pelaku industri agar transformasi digital dapat berjalan selaras,” ujar Fariz, Sabtu (15/2/2025).

Fariz juga menekankan perlunya pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) untuk mendukung infrastruktur digital yang lebih efisien, aman, dan tertata. Ia menjelaskan bahwa konsep ini memungkinkan penyelenggara telekomunikasi menggunakan jalur infrastruktur yang sama, sehingga dapat mengurangi biaya dan risiko perbaikan akibat kerusakan jaringan.

Selain itu, APJATEL turut mendorong pemerintah dalam penerbitan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) bagi infrastruktur telekomunikasi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan biaya sewa yang lebih terjangkau serta mewajibkan pembangunan SJUT agar dapat digunakan bersama oleh berbagai penyelenggara telekomunikasi.

Fariz berharap, pemerintah daerah dapat segera mensosialisasikan dan menyesuaikan implementasi regulasi ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh industri telekomunikasi dan masyarakat luas.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyoroti pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih merata. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya mengubah gaya hidup masyarakat, tetapi juga mendorong efisiensi dalam sektor pemerintahan dan bisnis.

“Transformasi digital dapat mengubah cara kita berinteraksi dengan pemerintah dan dunia bisnis. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang sama tentang arah dan strategi transformasi digital,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi pedoman strategis dalam percepatan transformasi digital melalui pengelolaan BMD yang lebih fleksibel. Dengan regulasi ini, penyelenggara telekomunikasi akan lebih mudah mengakses infrastruktur yang dibutuhkan, asalkan pemerintah daerah telah menyiapkan sarana jaringan yang dapat digunakan bersama.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, turut memaparkan ketentuan baru dalam regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai sewa, pinjam pakai, dan penghitungan BMD bertujuan untuk mempercepat digitalisasi melalui pembangunan infrastruktur yang lebih terintegrasi.

Melalui sinergi antara pemerintah, APJATEL, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan transformasi digital dapat terwujud lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga membuka akses digital yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #infrastruktur #fiber #optic #dipercepat #kunci #transformasi #digital #indonesia

KOMENTAR