![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Titik Terang Nasib iPhone 16 di Indonesia](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/titik-terang-nasib-iphone-16-di-indonesia-1248139.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Titik Terang Nasib iPhone 16 di Indonesia
– iPhone 16 di Indonesia masih dilarang dijual sejak akhir 2024 lalu. Namun, kini ada titik terang mengenai nasib ponsel tersebut di Tanah Air.
Apple dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk memproduksi iPhone di Indonesia sebagai respons terhadap larangan penjualan iPhone 16 yang diberlakukan pemerintah sejak Oktober 2024.
Langkah ini muncul setelah serangkaian negosiasi antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut laporan Nikkei Asia, Apple sedang berdiskusi dengan sejumlah pemasok mengenai kemungkinan mendirikan pabrik di Indonesia.
Jika pabrik ini terwujud, Apple berpotensi memenuhi syarat TKDN yang selama ini menjadi kendala utama dalam penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Pemerintah Indonesia sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 karena Apple dinilai belum memenuhi komitmennya dalam investasi lokal.
Apple sebelumnya telah menyepakati investasi senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,95 triliun untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa investasi tersebut belum cukup untuk mencabut larangan karena tidak terkait langsung dengan produksi iPhone.
iPhone 16 sendiri dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat tersebut yang berkisar 35 persen hingga 40 persen.
Adapun pabrik Apple ini, jika benar adanya, akan menjadi salah satu solusi bagi Apple untuk memenuhi TKDN supaya bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Pabrik ini juga akan turut berkontribusi pada pembuatan lapangan pekerjaan di Indonesia, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Apple Insider, Kamis (13/2/2025).
Masih harus menyerahkan revisi proposal
Seperti diwartakan sebelumnya, Apple hingga saat ini belum juga menyerahkan revisi proposal kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini membuat nasib iPhone 16 series di Indonesia masih terkatung-katung.
Sesuai hasil negosiasi Apple dengan Kemenperin 7 Januari lalu, perusahaan asal Cupertino, AS itu harus merevisi proposal yang diajukan ke Kemenperin. Sebab, saat itu Apple disebut hanya fokus pada pemenuhan TKDN agar iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.
"Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 series dicabut pelarangan jual belinya. Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip Kompas.com dari Kontan beberapa waktu lalu.
"Selama kami belum mendapatkan proposal tersebut kami belum bisa memberikan sertifikat TKDN iPhone 16 Series. Selesai tidaknya pelarangan iPhone 16 tergantung Apple," imbuh dia.
Febri mengatakan, Apple tetap harus mengajukan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin untuk mendapatkan izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Hal ini terlepas dari investasi untuk pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Sebab, investasi ini dinilai merupakan skema investasi yang berbeda, lantaran tak langsung berkontribusi pada TKDN iPhone 16.
Negosiasi belum selesai
Nah, pernyataan Febri ini sekaligus membantah kabar yang beredar mengenai rencana penerbitan izin edar iPhone 16.
Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan kepada Bloomberg News bahwa diskusi intensif masih berlangsung dan diharapkan dapat selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.
"Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan," ujar Roeslani dalam wawancaranya di Davos, Swiss beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Roeslani sekitar tanggal 24 Januari lalu, dan perkiraan tersebut tampaknya meleset, lantaran negosiasi dengan Apple sepertinya belum juga rampung hingga minggu kedua Februari 2025.
Dalam perhitungan Kemenperin, nilai investasi Apple untuk pabrik AirTag di Batam lebih rendah dari komitmen investasi yang disampaikan sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai investasi proyek tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang diharapkan.
"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya sebesar 200 juta dollar AS (sekitar Rp 3,2 triliun). Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dollar AS (Rp 16,2 triliun) dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami," ungkap Febri dalam siaran pers pekan lalu.
Febri menambahkan bahwa jika investasi Apple benar-benar mencapai 1 miliar dollar AS, hal itu akan menjadi sesuatu yang positif, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Tag: #titik #terang #nasib #iphone #indonesia