![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Google Dukung Komdigi Batasi Usia Anak Main Medsos](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/google-dukung-komdigi-batasi-usia-anak-main-medsos-1215598.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Google Dukung Komdigi Batasi Usia Anak Main Medsos
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi yang akan mengatur usia anak untuk mengakses platform digital, termasuk media sosial (medsos). Hal itu bertujuan agar anak-anak bisa mengakses platform digital dengan lebih aman.
"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Regulasi ini pun mendapat dukungan dari perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google.
Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, mengatakan pihaknya akan memastikan keamanan platform bagi semua penggunanya di Indonesia, termasuk anak-anak.
"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak," kata Leslie, dikutip dari keterangan resmi Menkomdigi yang diterima KompasTekno, Selasa (11/2/2025).
Hal itu disampaikan Leslie dalam pertemuannya dengan Menkomdigi di Kantor Google di Paris, Perancis, Minggu (10/2/2025).
Menurut Meutya, regulasi yang mengatur akses ke platform digital oleh anak-anak sangat diperlukan. Sebab, kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Childern (NCMEC), Indonesia berada di urutan keempat dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia pada tahun 2024.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa pemain judi online (judol) usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau sekitar 80.000 orang dari total pemain.
"Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia," ujar Meutya.
Platform digital akan diklasifikasi
Regulasi pembatasan usia anak untuk mengakses platform digital, nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Selain mengatur batas usia anak, regulasi ini juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, ada beberapa fitur di sejumlah platform digital yang dinilai berbahaya, misalnya fitur berbagi lokasi (share location) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.
"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya," kata Ai Maryati.
Rencananya, regulasi ini akan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," kata Meutya.
Pemblokiran saja tidak cukup
Menkomdigi mengatakan, dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital, langkah pemblokiran platform saja tidak cukup.
Komdigi mengeklaim selama ini telah memblokir 4 juta konten negatif. Akan tetapi, konten ilegal yang terus bermunculan, menjadi bukti bahwa pemblokiran platform saja tidak cukup.
Oleh sebab itu, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini.
Aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Apabila platform tidak segera menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah peringatan diberikan, maka mereka akan mendapatkan denda administratif besar dan sanksi lain.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan take down (penurunan/penghapusan) konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Adapun konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.
Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Tag: #google #dukung #komdigi #batasi #usia #anak #main #medsos