Mengenal Marka Serong, Garis di Jalan Raya yang Tanpa Sadar Sering Kita Injak, Padahal Bisa Kena Tilang Lho
Ilustrasi: Marka serong di jalan raya.(X/@Dexteryify).
19:04
26 September 2024

Mengenal Marka Serong, Garis di Jalan Raya yang Tanpa Sadar Sering Kita Injak, Padahal Bisa Kena Tilang Lho

  - Setiap pengguna jalan raya wajib mematuhi rambu lalu lintas yang ada, untuk menjaga keselamatannya. Tidak hanya tiang rambu, marka jalan pun mempunyai fungsi yang sama, untuk menjaga keamanan setiap orang yang ada di jalan raya.    Sayangnya, banyak orang masih belum mengetahui arti dari marka jalan yang sering ditemukan di jalan raya. Saat melihat marka jalan, mereka merasa kebingungan dan cenderung mengabaikannya.    Marka jalan adalah tanda berbentuk garis, gambar, atau lambang yang ada di permukaan jalan. Seperti rambu lalu lintas, marka jalan juga berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan mengarahkan kendaraan, agar lebih teratur di jalan raya.    Tidak dapat dipungkiri, kecelakaan banyak terjadi di jalan raya. Ketertiban dalam berkendara termasuk dengan mematuhi aturan marka jalan dan rambu lalu lintas dapat mengurangi risiko kecelakaan.    Salah satu jenis marka jalan yang sering kita langgar, tanpa sadar kita injak, padahal berpotensi kena tilang adalah marka serong. Marka serong adalah tipe marka yang biasanya ada di lokasi pertemuan dua jalur jalan tol. Marka ini berupa anak panah yang bercabang.   Marka serong memberitahu anda bahwa jalan di depan akan bercabang, sehingga berfungsi memberikan ilusi visual yang mencegah pengendara untuk melaju kencang. Selain itu, marka ini juga dipasang di lokasi jalan tol yang rawan kecelakaan, untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi, karena pengguna jalan tol yang kurang berhati-hati saat berkendara.   Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai marka serong. Mereka menggunakan marka ini untuk tempat kendaraan berhenti sejenak. Sebenarnya, anda tidak boleh melintasi marka ini.    Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1, pengendara yang dengan sengaja melintasi atau menginjak marka serong akan dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku, yaitu denda kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.   

  Marka sering juga biasanya ada dua jenis. Pertama marka serong garis utuh. Jika anda menemukan marka tipe ini, anda tidak boleh melintas dan masuk ke area yang dikelilingi oleh marka serong. Biasanya marka ini dapat ditemukan di persimpangan jalan dan menandakan jalan yang bercabang sudah menunggu anda.   Kemudian marka serong garis putus-putus. Berbeda dengan marka serong garis utuh, anda dapat melintas atau berhenti di marka ini jika terjadi situasi darurat yang berbahaya, bagi keamanan dan keselamatan anda di jalan.   Setelah mengetahui apa itu marka serong, anda dapat berkendara dengan lebih aman. Sebab, pemahaman mengenai peraturan lalu lintas yang baik, juga akan membuat anda lebih nyaman di jalan raya.      

Editor: Kuswandi

Tag:  #mengenal #marka #serong #garis #jalan #raya #yang #tanpa #sadar #sering #kita #injak #padahal #bisa #kena #tilang

KOMENTAR