Joki IMEI Ditangkap di Batam, 42 iPhone Disita
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 42 unit iPhone di dua pelabuhan internasional Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang yang terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menjadi joki International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Joki IMEI merupakan modus di mana pelaku mendaftarkan IMEI ponsel menggunakan identitas pribadinya untuk menghindari regulasi pendaftaran perangkat seluler di Bea Cukai Indonesia.
Adanya regulasi ini yaitu mewajibkan setiap ponsel dari luar negeri untuk membayar pajak dan didaftarkan secara resmi agar dapat digunakan di Indonesia.
Mengutip laman resmi Bea Cukai, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam pada Senin (27/1).
Dari operasi pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh penumpang asal Singapura dan Malaysia.
Esok harinya, Selasa (28/1), petugas Bea Cukai Batam kembali menangkap kasus perjokian serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Kali ini, 22 unit iPhone turut diamankan dari para pelaku joki IMEI.
Dengan demikian, total iPhone yang berhasil diamankan yakni 42 unit.
Eva menjelaskan, praktik joki IMEI ini bermula dari perekrutan pelaku melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Bahkan, ada beberapa pelaku yang direkrut langsung dari luar negeri dan nantinya akan diberangkatkan ke Batam.
Sebagai imbalan, mereka akan menerima sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI tersebut.
Cara kerja joki IMEI
Pelaku joki yang baru datang dari luar negeri, akan mengambil ponsel di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali.
Setelahnya, mereka langsung melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.
Padahal, perangkat ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali, supaya terhindar dari ketentuan kepabeanan.
Ketika proses registrasi IMEI berhasil, perangkat dikembalikan kepada pengendali, dan langsung diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
Cara inilah yang digunakan pelaku joki untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) di Indonesia.
Berangkat dari kejadian tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan menetapkan seluruh ponsel sebagai barang dikuasai negara (BDN).
"Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulais serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum," ungkap Evi, sebagaimana dikutip KompasTekno dari laman beacukai, Rabu (5/2/2025).
Bea Cukai Batam juga telah mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat-perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya, ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional," tutupnya.