JLM Auto Indonesia Tak Pusing Soal Opsen Pajak, Harley-Davidson Hanya untuk Masyarakat Kelas Atas yang Tak Persoalkan Biaya
– PT JLM Auto Indonesia selaku agen pemegang merek (APM) Harley-Davidson di Tanah Air turut menanggapi perubahan regulasi atau peraturan baru dari pemerintah. Salah satunya adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Mardiono Sugiarto, Marketing Communication Manager PT JLM Auto Indonesia, mengatakan bahwa Harley-Davidson tak akan terpengaruh dengan hal ini. Bahkan, ia tetap optimistis dengan penjualan produk pada 2025.
Terlebih, target pasar dari Harley-Davidson adalah masyarakat kelas atas yang tentunya sudah tak mempersoalkan biaya.
“Kita masuk ke kategori barang hobi atau barang mewah. Pastinya orang-orang yang sudah mampu membeli barang mewah, mereka tidak lagi memikirkan sesuatu yang memang menjadi halangan buat dia ya. Katakanlah kalau kita pakai Ferrari, nggak akan mikir tuh satu berapa bensinnya atau pajaknya berapa,” kata Mardiono kepada JawaPos.com, Jumat (31/1).
Bahkan, Mardiono percaya bahwa konsumen Harley-Davidson sudah mengetahui besaran pajak sejak sebelum membeli. Terlebih hal ini sudah kewajiban mereka untuk membayar pajak ke negara dan mematuhinya.
“Ya ibaratnya mereka sudah tau dan itu menjadi risikonya mereka. Dalam artian ya biaya spare part mahal, ya ini Harley Davidson. Jadi ya kalau bahasanya, kalau sudah sultan sih ya sudah,” ungkap dia.
Sebagai informasi, opsen pajak merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menggantikan UU No. 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Opsen sendiri terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tertuang bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang. Dan opsen pajak BBN-KB sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Demi memudahkan pengawasan dan pembayaran, di belakang STNK, tepatnya di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat mengenai kedua opsen ini.
Tujuan opsen pajak yakni untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.
Tag: #auto #indonesia #pusing #soal #opsen #pajak #harley #davidson #hanya #untuk #masyarakat #kelas #atas #yang #persoalkan #biaya